.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Artikel. Tampilkan semua postingan

Kamis, 05 April 2012

PERBEDAAN FILSAFAT DAN IDEOLOGI


Pengertian Filsafat
Menurut Sidi Gazalba filsafat ialah berfikir secara mendalam, sistematis, radikal, dan universal. Dalam rangka mencari kebenaran, inti, hikmah atau hakikat mengenai segala sesuatu yang ada.
Intinya adalah berupaya menjelaskan inti, hakikat, hikmah mengenai sesuatu yang berada di balik obyek materinya. Dan mencari sesuatu yang mendasar, asas, dan inti di balik yang bersifat lahiriyah.

Pengertian Ideologi
Ideologi berasal dari kata idea (Inggris), yang artinya gagasan, pengertian dasar, konsep, cita-cita dan logos berarti ilmu. Kata idea berasal dari kata bahasa Yunani eidos yang artinya bentuk.
Jadi Ideologi mempunyai arti pengetahuan tentang gagasan-gagasan, pengetahuan tentang ide-ide, atau pengertian-pengertian dasar atau cita-cita. Cita-cita yang dimaksud adalah cita-cita yang bersifat tetap yang harus dicapai, sehingga cita-cita tersebut bisa menjadi dasar, pandangan atau faham.

Perbedaan antara keduanya
Ideologi masih bersifat angan-angan, cita-cita atau sesuatu yang masih belum dicapai.
Filsafat bersifat langsung praktek (berfikir) dalam berupaya mencari kebenaran dengan cara berangan-angan.

Link download disini 
Perhatian : untuk melewati dan melanjutkan klik SKIP di pojok kanan atas, tunggu 5 detik, :)

Selasa, 03 April 2012

PENGERTIAN MASHLAHAH DAN MACAM-MACAMNYA


Mashlahah (المصلحة)
Secara etimologi, mashlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Sedangkan secara terminologi, terdapat defenisi mashlahah yang dikemukakan ulama ushul fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama. Imam Ghozali mengemukakan bahwa pada prinsipnya mashlahah adalah “mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’.”
Tujuan syara’ yang harus dipelihara tersebut, lanjut Al-Ghozali, ada lima bentuk yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada intinya memelihara kelima aspek tujuan di atas, maka dinamakan mashlahah. Di samping itu, upaya untuk menolak segala bentuk kemudaratan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syara’ tersebut juga dinamakan mashlahah.

Macam-macam Mashlahah
  1. Dilihat dari kualitas dan kepentingan
1.      Mashlahah Al-dharuriyyah (المصلحة الضرورية)
Yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima, yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Kelima kemaslahatan ini disebut dengan al-mashalih al-khamsah.
2.      Mashlahah Al-Hajiyah (المصلحة الحاجية)
Yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya, dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qhasar) shalat dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir.
3.      Mashlahah Al-Tahsiniyyah (المصلحة التحسينية)
Yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus, melakukan ibadah-ibadah sunnah sebagai amalan tanbahan.
  1. Dilihat dari segi kandungan
1.      Mashlahah Al-Ammah (المصلحة العامة)
Yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum itu tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan umat. Misalnya, para ulama membolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak aqidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2.      Mashlahah Al-Khashshah (المصلحة الخاصة)
Yaitu kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang sekali, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (maqfud). Pentingnya pembagian kedua kemaslahatan ini berkaitan dengan prioritas mana yang harus didahulukan apabila antara kemaslahatan umum bertentangan dengan kemaslahatan pribadi. Dalam pertentangan kedua kemaslahatan ini, Islam mendahulukan kemaslahatan umum daripada kemaslahatan pribadi.
  1. Dilihat dari segi berubah dan tidaknya
1.      Mashlahah Al-Tsabitah (المصلحة الثابتة)
Yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya, berbagai kewajiban ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2.      Mashlahah Al-Mutaghayyirah (المصلحة المتغيرة)
Yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subyek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan muamalah dan adat kebiasaan, seperti dalam masalah makanan yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perlunya pembagian ini menurut Mushthafa al-Syalabi, dimaksudkan untuk memberikan batasan kemaslahatan mana yang bisa berubah dan yang tidak.
  1. Dilihat dari segi keberadaannya menurut syara’
1.      Mashlahah al-Mu’tabarah (المصلحة المعتبرة)
Yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya, hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadits Rasulullah SAW dipahami secara berlainan oleh para ulama fiqh, disebabkan perbedaan alat pemukul yang dipergunakan oleh Rasulullah SAW ketika melakukan hukuman bagi orang yang meminum minuman keras. Ada hadits yang menunjukkan bahwa alat yang digunakan  Rasul SAW adalah sandal/alas kakinya sebanyak 40 kali (H.R. Ahmad Ibn Hanbal dan al-Baihaqi) dan adalakanya dengan pelepah pohon kurmajuga sebanyak 40 kali (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
2.      Mashlahah al-Mulghah (المصلحة الملغاة)
Yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Misalnya, syara’ menentukan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan dikenakan hukuman dengan memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin (H.R. al-Bukhari dan Muslim). Al-Laits ibn Sa’ad (94-175 H/ahli fiqh Maliki di Spanyol), menetapkan hukuman puasa dua bulan berturut-turut bagi seseorang (penguasa Spanyol) yang melakukan hubungan seksual dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Para ulama memandang hukum ini bertentangan dengan hadits Rasul di atas, karena bentuk-bentuk hukuman itu harus diterapkan secara berurut. Apabila tidak mampu memerdekan budak, baru dikenakan hukuman puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu para ulama ushul fiqh memandang mendahulukan hukuman puasa dua bulan berturut-turut dari memerdekakan budak merupakan kemaslahatan yang bertentangan dengan kehendak syara’; hukumnya batal.
3.      Mashlahah al-Mursalah (المصلحة المرسلة)
Yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung oleh syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentu ini terbagi dua, yaitu: (1) mashlahah al-ghoribah, yaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara’ baik secara rinci maupun secara umum. Para ulama ushul fiqh tidak dapat mengemukakan contoh pastinya. Bahkan Imam al-Syathibi mengatakan kemaslahatan seperti ini tidak ditemukan dalam praktik, sekalipun ada dalam teori. (2) mashlahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara’ atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadits).

 Link download disini
 Perhatian : untuk melewati dan melanjutkan klik SKIP di pojok kanan atas, tunggu 5 detik,, :)

Jumat, 30 Maret 2012

ARTI KATA "TORON" BAHASA MADURA

Ungkapan tentang "toron" mengingatkan saya pada kearifan istilah itu. Orang Madura menyebut pulang ke Madura dengan istilah "toron" (turun), artinya turun (pulang) ke Madura. Demikianlah orang Madura sangat merendah dan mengalah. Sadar akan kelemahan dan pentingnya menjunjung persaudaraan dengan siapa saja di daerah ma
na saja, maka orang Madura (seharusnya) suka mengalah dan merendah. Sebaliknya, orang Madura menyebut dengan istilah "ongga" (naik) setiap merantau ke pulau lain selain Madura. "Bile se ongga'e ka Jaba?" (Kpan mau naik (pergi) ke Jawa? Wah, orang Madura meninggikan atau menghormati derajat orang lain, semata-mata agar tidak cela dalam hidup bersama dan bersaudara. Tentang kearifan istilah-istilah begini, kadang saya tidak bisa ditawar-tawar untuk tetap jadi orang Madura. Ya, Madura yang mengalah, merendah, dan pandai menghargai orang lain.

Senin, 05 Maret 2012

MUKJIZAT NABI MUHAMMAD SAW

Mukjizat-mukjizat tetap dengan macam ini hingga manusia mencapai kedewasaan dan kematangan akal, sehingga terwujudlah kehendak Allah SWT yang mendatangkan kerasulan umum melalui rasul-Nya Muhammad SAW. Maka ia pun menguatkan dengan mukjizat aqliyah yang kekal, yaitu al-Quran yang menimbulkan mukjizat dengan susunan bahasa dan balaghahnya serta isinya yang meliputi petunjuk dan ilmu-ilmu pengetahuan. Dan digunakan oleh nabi Muhammad SAW untuk menantang bahasa arab agar mereka membuat satu surah seperti al-Quran, maka mereka pun tidak mampu dan mereka adalah orang-orang yang tersohor dengan kefasihan dan kecakapan dalam seni sastra.
Mukjizat nabi Muhammad SAW mempunyai keistimewaan dibandingkan dengan mukjizat terdahulu, bahwa ia adalah mukjizat yang hidup kekal sepanjang masa dalam jangkauan setiap peneliti dan setiap pencari kebenaran untuk menyentuhnya, sementara mukjizat nabi-nabi merupakan peristiwa-peristiwa yang sudah habis dan hanya dilihat oleh orang-orang yang hidup bersama nabi-nabi itu dan tidak dilihat oleh orang-orang sesudah mereka.
Ia hanya sampai melalui pendengaran dan riwayat, hal itu bisa menimbulkan pengaruh yang lemah, khususnya di zaman seperti ini, dimana terdapat banyak kekaburan-kekaburan dalam agama-agama itu.
Oleh sebab itu, sikap Islam terhadap mukjizat-mukjizat adalah menghindarkan manusia dari pencarian mukjizat-mukjizat itu dan mengembalikan mereka kepada renungan dan pemikiran tentang isi risalah Islam dan petunjuk yang dikandungnya yang terdapat dalam al-Quran.
Sebagian orang-orang yang ragu terhadap kerasulan Muhammad SAW telah meminta beberapa mukjizat, maka jawaban Allah SWT kepada mereka ialah, agar mereka melihat isi al-Quran yang berisi petunjuk dan dalil-dalil aqliyah bahwa ia adalah wahyu ilahi.
Kendati demikian Allah SWT telah memberikan sejumlah mukjizat kepada nabi-Nya Muhammad SAW seperti memancarkan air dari jari-jarinya ketika beliau meletakkannya di dalam qirbah (tempat air dan kulit) dan mengenyangkan orang banyak dari makanan yang sedikit dan pemberitahuan beliau tentang beberpa peristiwa di masa yang akan datang, serta perjalanannya ke baitul maqdis pada malam Isra’ dan lain-lain.

50. Dan orang-orang kafir Mekah berkata: "Mengapa tidak diturunkan kepadanya mukjizat-mukjizat dari Tuhannya?" Katakanlah: "Sesungguhnya mukjizat- mukjizat itu terserah kepada Allah. dan Sesungguhnya aku hanya seorang pemberi peringatan yang nyata".
51. Dan Apakah tidak cukup bagi mereka bahwasanya Kami telah menurunkan kepadamu Al kitab (Al Quran) sedang Dia dibacakan kepada mereka? Sesungguhnya dalam (Al Quran) itu terdapat rahmat yang besar dan pelajaran bagi orang-orang yang beriman.


Sabtu, 03 Maret 2012

PENGERTIAN MUKJIZAT NABI-NABI

Wajib atas setiap orang mukmin untuk beriktikad bahwa Allah SWT telah memperkuat nabi-nabi-Nya dan menolong mereka dengan inayah ilahiyah berupa hal-hal yang tidak pernah diterima akal sebelumnya, supaya mereka bisa menetapkan kebenaran yang mereka serukan. Dan mereka mengetahui bahwa ia diutus oleh Allah SWT.
Hal-hal yang menguatkan ini dinamakan mukjizat atau bayyinah, karena ia dalah perbuatan-perbuatan di atas kemampuan manusia biasa dan di luar luang lingkup kemampuan dan pengetahuan mereka, sebagaimana ia bertentangan dengan sunnah-sunnah khusus mengenai materi dan hukum-hukum alam biasa.
Lafad yang paling banyak digunakan adalah lafad “mukjizat”. Dinamakan demikian karena ia merupakan perbuatan-perbuatan yang membuat manusia tidak mampu menerimanya. Para ulama mendefinisikan bahwa ia adalah perkara di luar kebiasaan yang diberlakukan Allah SWT pada seorang nabi yang diutus untuk membuktikan kebenaran kenabiannya. Mukjizat-mukjizat ini mungkin pada zatnya, akal tidak menghalanginya dan kenyataan mendukungnya.
Nabi menyampaikan petunjuk pada umatnya yang disuruh Allah SWT menyampaikannya. Di antara orang-orang itu ada yang bersih fitrahnya, maka ia menerima kebenaran ketika telah nyata baginya. Dan di antara mereka ada yang rusak fitrahnya, sehingga ia pun menjauh dari kebenaran dan dari cahaya hidayah sebagai pembangkangan dan kesombongan.
Oleh karena ituhikmah Allah SWT menghendaki mengukuhkan rasul-rasul-Nya dengan bukti-bukti yang membungkam mulut para penentang dan pembangkang, dan memutus alasan-alasan mereka serta mendirikan alasan terhadap mereka.
Mukjizat itu tidak datang dengan jalan mempelajari ilmu dan menjalani sebab-sebab yang mungkin dijalankan, sebagaimana halnya dengan sihir yang mempunyai sebab-sebab dan kaidah-kaidah yang bisa dipelajari oleh sementara orang, sehingga timbul darinya sihir yang menyerupai perbuatan-perbuatan yang luar biasa, sedang ia tidak termasuk hal itu.

Selasa, 21 Februari 2012

MACAM-MACAM PEMBUNUHAN

Pembunuhan menghalang seseorang untuk mendapatkan hak warisan dari orang yang dibunuhnya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi yang artinya “Pembunuh tidak boleh mewarisi”. Karena pembunuhan itu mencabut hak seseorang atas warisan, perlu dijelaskan bentuk-bentuk pembunuhan dan cara-cara pembunuhan yang menjadi penghalang itu.
Macam Pembunuhan:
1.    Pembunuhan sengaja dan terancam; yaitu suatu cara pembunuhan yang dalam pelaksanaannya terdapat unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan ini eksis dengan terdapatnya tiga hal. Pertama, sengaja dalam berbuat. Kedua, sengaja arah atau sasaran dan yang ketiga sengaja alat yang digunakan yaitu sesuatu yang menurut lazimnya mematikan.
2.    Pembunuhan kesalahan yaitu pembunuhan yang di dalamnya tidak terdapat unsur kesengajaan, baik arah atau perbuatan; seperti melempar burung tetapi mengenai orang dan mati. Pembunuhan kesalahan karena tidak terdapat di dalamnya unsur kesengajaan, si pelaku bebas dari sanksi akhirat. Akan tetapi karena perbuatan tersebut menghilangkan jiwa seseorang, maka pelakunya tetap dikenai sanksi dunia.
3.    Pembunuhan seperti sengaja, yaitu pembunuhan yang terdapat padanya dua unsur kesengajaan yaitu bebuat dan arah tetapi alat yang digunakan bukanlah alat lazim mematikan. Umpamanya sengaja memukul seseorang dengan tongkat kecil yang membawa kepada kematian. Pembunuhan seperti sengaja ini dikenakan sanksi dunia dalam bentuk diyat (denda) berat.
4.    Pembunuhan yang diperlakukan seperti kesalahan; yaitu pembunuhan yang tidak memiliki unsur kesengajaan bebuat tetapi membawa kematian seseorang, seperti terjatuh dari tempat ketinggian dan menimpa seseorang sampai mati. Sanksi terhadap pembunuhan seperti ini sama dengan sanksi terhadap pembunuhan kesalahan.


DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media.


Baca juga:

Rabu, 15 Februari 2012

PENGERTIAN HUTANG PIUTANG DAN DASAR HUKUMNYA

Pengertian dan Dasar Hukum Hutang Piutang
Al-Qardhu secara bahasa artinya adalah al-qath’u (memotong). Dinamakan demikian karena pemberi hutang (muqrid) memotong sebagian hartanya dan memberikannya kepada penghutang (muqhtaridh).
Adapun definisi secara syara’ adalah memberikan harta kepada orang yang mengambil menfaatnya, lalu orang tersebut mengembalikan gantinya. Menurut Dimyauddin, qardh merupakan akad peminjaman harta kepada orang lain dengan adanya pengembalian semisalnya. Sedang menurut Moh. Saifullah, qardh adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar atau mengembalikan barang tersebut dengan jumlah yang sama.
Akad al-qardh diperbolehkan secara syar’i dengan landasan hadits atau ijma’ ulama. Diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Tiada seorang muslim yang memberikan hutang kepada muslim dua kali, kecuali piutangnya bagaikan sedekah satu kali.” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Hadits dari sahabat Anas bin Malik berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Pada malam saya di-isra’-kan, saya melihat pada sebuah pintu surga tertulis ‘sedekah akan dibalas 10 kali lipat dan hutang dibalas 18 kali lipat’. Lalu saya bertanya, ‘wahai Jibril, mengapa menghutangi lebih utama dari sedekah?’ ia menjawab, ‘karena meskipun pengemis meminta-minta, namun ia masih mempunyai harta, sedangkan orang yang berhutang pasti karena ia sangat membutuhkan.” (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).
Ulama telah sepakat atas keabsahan akad al-qarh. Akad al-qardh di-sunnah-kan bagi orang yang memberi pinjaman, dan diperbolehkan bagi peminjam dengan dasar hadits di atas.  Bahkan dalam beberapa hal bisa menjadi wajib, seperti menghutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkan.

Rukun dan Syarat Hutang Piutang
a.    Rukun hutang piutang
1.    Lafadh dari orang yang hutang, bisa lewat lisan atau tulisan (ijab qabul).
2.    Orang yang hutang (muqtaridh) dan yang menghutangi (muqridh).
3.    Barang yang dihutangkan.

b.    Syarat hutang piutang
Disyaratkan untuk sahnya pemberian hutang ini antara lain:
-       Orang yang memberikan hutang adalah orang  yang memiliki kompetensi (ahliyah dan wilayah).
-       Harus dilakukan dengan adanya ijab qabul, karena mengandung pemindahan kepemilikan kepada orang lain.
-       Harta yang dipinjamkan bisa diketahui jumlah dan ciri-cirinya, agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

DAFTAR PUSTAKA
al Fauzan, Saleh. 2006. Fiqh Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani.
Djumaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
al Aziz, Saifullah. 2005. Fiqh Islam Lengkap, Surabaya: Terbit Terang.


Baca juga:
Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Hutang Piutang

Jumat, 03 Februari 2012

PENGERTIAN DAN UNSUR PERADILAN (QADHA) DALAM ISLAM

Pengertian Lembaga Peradilan (Qadha’) dalam Islam
Menurut ilmu bahasa arti qadha’ antara lain: menyelesaikan, menunaikan, dan memutuskan hukum atau membuat suatu ketetapan. Makna yang terakhir inilah yang digunakan dalam konteks ini.
Sedangkan dari segi istilah ahli fiqih, qadha’ berarti Lembaga Hukum dan perkataan yang harus dituruti yang di ucapkan oleh seseorang yang mempunyai wilayah umum atau menerangkan hukum agama atas dasar mengharuskan orang mengikutinya. Menurut Muhammad Sallam Madkur, qadha’ disebut hakim karena karena dia melarang pelaku dari perbuatan tidak adil.
Karena adanya berbagai pengertian dari kata qadha’ itu, maka ia bisa digunakan dalam arti memutuskan perselisihan oleh hakim. Orang yang melakukannya disebut qadhi. Menurut para ahli fiqih, terminologi syariat dari kata qadha’ adalah memutuskan perselisihan dan menghindarkan perbedaan serta konflik-konflik.
Dengan definisi tersebut di atas dapat dikatakan bahwa tugas qadha’ (Lembaga Peradilan) adalah menampakkan hukum agama, bukan menetapkan suatu hukum, karena hukum telah ada dalam hal yang dihadapi oleh hakim. Hakim hanya menerapkannya ke alam nyata, bukan menetapkan sesuatu yang belum ada.

Unsur-Unsur Peradilan dalam Islam
Ada enam unsur peradilan menurut hukum Islam, yaitu: hakim (qadhi), hukum, mahkum bihi, mahkum alaihi, mahkum lahu dan sumber hukum (putusan). Hakim (qadhi) adalah orang yang diangkat oleh kepala negara untuk menjadi hakim dalam menyelesaikan gugatan dan perselisihan, dikarenakan penguasa tidak dapat menyelesaikan tugas peradilan dengan sendiri. Nabi sendiri juga pernah mengutus beberapa penggantinya untuk menjadi hakim.
Hukum ialah putusan hakim yang ditetapkan untuk menyelesaikan suatu perkara. Adakalanya hal ini dilakukan dengan suatu perkataan dan adakalanya dengan perbuatan, misalnya pembagian secara paksa dan menolak gugatan.
Mahkum bihi adalah sesuatu yang diharuskan oleh qadhi untuk dipenuhi atas suatu hak. Hak itu adakalanya dipandang sebagai hak yang murni bagi Allah atau bagi hamba. Adakalanya hak yang dipersekutukan antara keduanya tetapi salah satu lebih berat. Diharuskan hak yang merupakan mahkum bihi dikenal oleh kedua belah pihak.
Unsur berikutnya adalah mahkum alaihi atau si terhukum, yaitu orang yang dijatuhi hukuman atasnya. Mahkum alahi dalam hukum syara’ adalah orang yang diminta untuk memenuhi suatu tuntutan yang dihadapkan kepadanya, baik dia orang yang tergugat (atau tertuduh dalam perkara pidana) ataupun bukan. Mahkum alahi ini boleh satu orang atau lebih.
Selanjutnya adalah mahkum lahu (si pemenang perkara), yaitu orang yang menggugat suatu hak atau menuduhkan sesuatu dalam perkara pidana. Hak itu bisa hak murni baginya, ataupun sesuatu yang terdapat padanya dua hak, tetapi haknya lebih kuat. Dalam hal ini haruslah dia mengajukan gugatan, meminta agar dikembalikan haknya, baik dia bertindak sendiri ataupun dengan perantara wakilnya (kuasa hukumnya). Dalam persidangan, boleh dia sendiri ataupun wakilnya yang menghadiri.
Unsur terakhir dalam peradilan adalah sumber hukum (putusan) dalam suatu perkara. Dari keterangan-keterangan ini jelaslah bahwa memutuskan perkara hanya dalam suatu kejadian yang diperkarakan oleh seseorang terhadap lawannya, dengan mengemukakan gugatan-gugatan yang dapat diterima. Oleh karena itu sesuatu yang bukan merupakan satu peristiwa atau kejadian, dan hal-hal itu yang masuk ke dalam bidang ibadah, tidak dimasukkan ke dalam bidang peradilan.

DAFTAR PUSTAKA
Santoso, Topo. 2003. Membumikan Hukum Pidana Islam. Jakarta: Gema Insani
Ash-Shiddieqy, Muhammad Hasbi. 1997. Peradilan dan Hukum Acara Islam. Semarang: Pustaka Rizki Putra
Azad, Ghulam Murtaza. 1987. Judicial System of Islam. Islamabad: Islamic Research Institute.