.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Rabu, 19 Oktober 2011

HUKUM BERKAITAN DENGAN HUTANG PIUTANG

Ketika akad al-qardh telah dilakukan, muqtaridh (orang yang hutang) berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman semisal pada saat muqridh (orang yang menghutangai)M enginginkannya. Jumhur ulama membolehkan orang yang meminjam untuk mengembalikan barang yang dipinjamnya dengan yang lebih baik, sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi SAW, “Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang paling baik dalam membayar hutangnnya.” (HR Ahmad dan Muslim dari Abi Raafi’ r.a).
Diharamkan bagi orang yang menghutangi mensyaratkan tambahan dari hutang yang ia berikan kepada orang yang hutang ketika mengembalikannya. Para ulama sepakat, jika orang yang menghutangi mensyaratkan kepada orang yang hutang untuk mengembalikan hutangnya dengan adanya tambahan, kemudian orang yang hutang menerimanya maka itu adalah riba.
Orang yang hutang diharamkan memberikan hadiah kepada yang menghutangi, jika maksud pemberian itu untuk menunda pembayaran. Begitu juga pinjaman dengan syarat tertentu, misalnya, orang yang menghutangi akan memberikan pinjaman kepada orang yang hutang jika orang tersebut mau menjual rumahnya kepada yang menghutangi. Hal ini tidak diperbolehkan.
Wajib bagi orang yang hutang untuk mengembalikan hutangnya ketika mampu untuk mengembalikannya dengan tanpa menunda-nunda. Orang yang mampu membayar hutang, bila ia menagguhkan dan tidak melunasi hutangnya  setelah sampai pada batas waktunya, dianggap sebagai orang yang dhalim. Rasulullah SAW bersabda, “Penundaan pembayaran hutang dari orang yang kaya adalah perbuatan dhalim”. Berdasarkan hadits ini, jumhur ulama menyatakan bahwa penundaan pembayaran hutang dari orang yang sanggup memmbayarnya adalah dosa besar.

DAFTAR PUSTAKA
al Fauzan, Saleh. 2006. Fiqh Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani.
Djumaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
al Aziz, Saifullah. 2005. Fiqh Islam Lengkap, Surabaya: Terbit Terang.



baca juga:
Pengertian dan Dasar Hukum Hutang Piutang

Tidak ada komentar :