Ketika akad al-qardh telah dilakukan, muqtaridh (orang yang hutang)
berkewajiban untuk mengembalikan pinjaman semisal pada saat muqridh (orang yang
menghutangai)M enginginkannya. Jumhur
ulama membolehkan orang yang meminjam untuk mengembalikan barang yang
dipinjamnya dengan yang lebih baik, sebagaimana terdapat dalam hadits Nabi SAW,
“Sesungguhnya orang yang paling baik di antara kamu adalah orang yang paling
baik dalam membayar hutangnnya.” (HR Ahmad dan Muslim dari Abi Raafi’ r.a).
Diharamkan bagi orang yang menghutangi mensyaratkan tambahan dari hutang
yang ia berikan kepada orang yang hutang ketika mengembalikannya. Para ulama
sepakat, jika orang yang menghutangi mensyaratkan kepada orang yang hutang
untuk mengembalikan hutangnya dengan adanya tambahan, kemudian orang yang
hutang menerimanya maka itu adalah riba.
Orang yang hutang diharamkan memberikan hadiah kepada yang menghutangi,
jika maksud pemberian itu untuk menunda pembayaran. Begitu juga pinjaman dengan
syarat tertentu, misalnya, orang yang menghutangi akan memberikan pinjaman
kepada orang yang hutang jika orang tersebut mau menjual rumahnya kepada yang
menghutangi. Hal ini tidak diperbolehkan.
Wajib bagi orang yang hutang untuk mengembalikan hutangnya ketika mampu
untuk mengembalikannya dengan tanpa menunda-nunda. Orang yang mampu membayar
hutang, bila ia menagguhkan dan tidak melunasi hutangnya setelah sampai pada batas waktunya, dianggap
sebagai orang yang dhalim. Rasulullah SAW bersabda, “Penundaan pembayaran
hutang dari orang yang kaya adalah perbuatan dhalim”. Berdasarkan hadits ini,
jumhur ulama menyatakan bahwa penundaan pembayaran hutang dari orang yang
sanggup memmbayarnya adalah dosa besar.
DAFTAR PUSTAKA
al Fauzan, Saleh. 2006. Fiqh
Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani.
Djumaini, Dimyauddin. 2008.
Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
al Aziz, Saifullah. 2005. Fiqh Islam Lengkap, Surabaya: Terbit
Terang.
baca juga:
Pengertian dan Dasar Hukum Hutang Piutang
baca juga:
Pengertian dan Dasar Hukum Hutang Piutang
Tidak ada komentar :
Posting Komentar