.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Selasa, 31 Januari 2012

PENDAPAT ULAMA TENTANG PEMBUNUHAN PENGHALANG WARIS

Pendapat ulama tentang pembunuhan yang dapat menjadi penghalang kewarisan
Tentang bentuk pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mendapatkan warisan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih. Pendapat yang berkembang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.    Pendapat yang kuat di kalangan ulama Syafi’iyah menetapkan bahwa pembunuhan dalam bentuk apa pun menghalang hak kewarisan. Ada pendapat yang lemah di kalangan ulama kelompok ini yang mengatakan bahwa pembunuhan secara hak tidak menghalang hak kewarisan.
b.    Menurut Imam Malik, pembunuhan yang menghalangi hak kewarisan hanyalah pembunuhan yang disengaja.
c.    Menurut ulama Hanbali pembunuhan yang menghalangi hak kewarisan adalah pembunuhan yang tidak dengan hak dalam segala bentuknya; sedangkan pembunuhan secara hak tidak menghalangi hak kewarisan, karena pelakunya telah diampuni dari sanksi akhirat.
d.   Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pembunuhan yang menghalangi  hak kewarisan ialah pembunuhan disengaja yang dikenakan sanksi qishash. Pembunuhan yang tidak berlaku padanya qishash meskipun disengaja tidak menghalangi hak kewarisan, seperti pembunuhan yang dilakukan anak yang belum dewasa.
e.    Ulama mazhab Syi’ah berpendapat bahwa pembunuhan yang menghalangi hak kewarisan hanyalah pembunuhan yang sengaja, sedangkan pembunuhan yang hak tidak menghalang hak kewarisan.
f.     Di kalangan ulama Islam hanya golongan Khawarij yang tidak menjadikan pembunuhan sebagai penghalang kewarisan. Alasan yang mereka kemukakan adalah keumuman al-Quran tentang hak kewarisan sedangkan hadits Nabi di atas tidak cukup kuat untuk membatasi keumuman al-Quran.


DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media.
Lubis, Suhrawardi dan Komis Simanjuntak. 1995. Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika.

Tidak ada komentar :