Pendapat ulama tentang pembunuhan yang dapat
menjadi penghalang kewarisan
Tentang bentuk pembunuhan yang menjadi penghalang untuk mendapatkan
warisan, terdapat perbedaan pendapat di kalangan ulama fiqih. Pendapat yang
berkembang dapat diuraikan sebagai berikut:
a.
Pendapat yang kuat di kalangan ulama Syafi’iyah
menetapkan bahwa pembunuhan dalam bentuk apa pun menghalang hak kewarisan. Ada
pendapat yang lemah di kalangan ulama kelompok ini yang mengatakan bahwa
pembunuhan secara hak tidak menghalang hak kewarisan.
b.
Menurut Imam Malik, pembunuhan yang menghalangi
hak kewarisan hanyalah pembunuhan yang disengaja.
c.
Menurut ulama Hanbali pembunuhan yang menghalangi
hak kewarisan adalah pembunuhan yang tidak dengan hak dalam segala bentuknya;
sedangkan pembunuhan secara hak tidak menghalangi hak kewarisan, karena
pelakunya telah diampuni dari sanksi akhirat.
d.
Ulama Hanafiyah berpendapat bahwa pembunuhan yang
menghalangi hak kewarisan ialah
pembunuhan disengaja yang dikenakan sanksi qishash. Pembunuhan yang tidak
berlaku padanya qishash meskipun disengaja tidak menghalangi hak kewarisan,
seperti pembunuhan yang dilakukan anak yang belum dewasa.
e.
Ulama mazhab Syi’ah berpendapat bahwa pembunuhan
yang menghalangi hak kewarisan hanyalah pembunuhan yang sengaja, sedangkan
pembunuhan yang hak tidak menghalang hak kewarisan.
f.
Di kalangan ulama Islam hanya golongan Khawarij
yang tidak menjadikan pembunuhan sebagai penghalang kewarisan. Alasan yang
mereka kemukakan adalah keumuman al-Quran tentang hak kewarisan sedangkan
hadits Nabi di atas tidak cukup kuat untuk membatasi keumuman al-Quran.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum
Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media.
Lubis, Suhrawardi dan Komis
Simanjuntak. 1995. Hukum Waris Islam, Jakarta: Sinar Grafika.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar