Mashlahah (المصلحة)
Secara etimologi, mashlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal
maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang
mengandung manfaat. Sedangkan secara terminologi, terdapat defenisi mashlahah
yang dikemukakan ulama ushul fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung
esensi yang sama. Imam Ghozali mengemukakan bahwa pada prinsipnya mashlahah
adalah “mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara
tujuan-tujuan syara’.”
Tujuan syara’ yang harus dipelihara tersebut, lanjut Al-Ghozali, ada lima
bentuk yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Apabila
seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada intinya memelihara kelima aspek
tujuan di atas, maka dinamakan mashlahah. Di samping itu, upaya untuk menolak
segala bentuk kemudaratan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syara’
tersebut juga dinamakan mashlahah.
Macam-macam Mashlahah
- Dilihat dari kualitas dan kepentingan
1. Mashlahah
Al-dharuriyyah (المصلحة
الضرورية)
Yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan
kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan seperti ini
ada lima, yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara
keturunan, dan memelihara harta. Kelima kemaslahatan ini disebut dengan
al-mashalih al-khamsah.
2. Mashlahah Al-Hajiyah
(المصلحة الحاجية)
Yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam
menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk
keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia.
Misalnya, dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qhasar) shalat dan
berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir.
3. Mashlahah
Al-Tahsiniyyah (المصلحة
التحسينية)
Yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa
keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan
untuk memakan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus, melakukan
ibadah-ibadah sunnah sebagai amalan tanbahan.
- Dilihat dari segi kandungan
1. Mashlahah Al-Ammah (المصلحة العامة)
Yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut
kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum itu tidak berarti untuk kepentingan
semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan
umat. Misalnya, para ulama membolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat
merusak aqidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2. Mashlahah
Al-Khashshah (المصلحة
الخاصة)
Yaitu kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang
sekali, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan
perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (maqfud). Pentingnya pembagian
kedua kemaslahatan ini berkaitan dengan prioritas mana yang harus didahulukan
apabila antara kemaslahatan umum bertentangan dengan kemaslahatan pribadi.
Dalam pertentangan kedua kemaslahatan ini, Islam mendahulukan kemaslahatan umum
daripada kemaslahatan pribadi.
- Dilihat dari segi berubah dan tidaknya
1. Mashlahah Al-Tsabitah
(المصلحة الثابتة)
Yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak
berubah sampai akhir zaman. Misalnya, berbagai kewajiban ibadah, seperti
shalat, puasa, zakat, dan haji.
2. Mashlahah
Al-Mutaghayyirah (المصلحة المتغيرة)
Yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan
perubahan tempat, waktu, dan subyek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan
dengan permasalahan muamalah dan adat kebiasaan, seperti dalam masalah makanan
yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perlunya pembagian
ini menurut Mushthafa al-Syalabi, dimaksudkan untuk memberikan batasan
kemaslahatan mana yang bisa berubah dan yang tidak.
- Dilihat dari segi keberadaannya menurut syara’
1. Mashlahah
al-Mu’tabarah (المصلحة
المعتبرة)
Yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’.
Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan
tersebut. Misalnya, hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadits
Rasulullah SAW dipahami secara berlainan oleh para ulama fiqh, disebabkan
perbedaan alat pemukul yang dipergunakan oleh Rasulullah SAW ketika melakukan
hukuman bagi orang yang meminum minuman keras. Ada hadits yang menunjukkan
bahwa alat yang digunakan Rasul SAW
adalah sandal/alas kakinya sebanyak 40 kali (H.R. Ahmad Ibn Hanbal dan
al-Baihaqi) dan adalakanya dengan pelepah pohon kurmajuga sebanyak 40 kali
(H.R. al-Bukhari dan Muslim).
2. Mashlahah al-Mulghah
(المصلحة الملغاة)
Yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’,
karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Misalnya, syara’ menentukan bahwa
orang yang melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan dikenakan
hukuman dengan memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau
memberi makan 60 orang fakir miskin (H.R. al-Bukhari dan Muslim). Al-Laits ibn
Sa’ad (94-175 H/ahli fiqh Maliki di Spanyol), menetapkan hukuman puasa dua
bulan berturut-turut bagi seseorang (penguasa Spanyol) yang melakukan hubungan
seksual dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Para ulama memandang hukum ini
bertentangan dengan hadits Rasul di atas, karena bentuk-bentuk hukuman itu
harus diterapkan secara berurut. Apabila tidak mampu memerdekan budak, baru
dikenakan hukuman puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu para ulama
ushul fiqh memandang mendahulukan hukuman puasa dua bulan berturut-turut dari
memerdekakan budak merupakan kemaslahatan yang bertentangan dengan kehendak
syara’; hukumnya batal.
3. Mashlahah al-Mursalah
(المصلحة المرسلة)
Yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak
didukung oleh syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil
yang rinci. Kemaslahatan dalam bentu ini terbagi dua, yaitu: (1) mashlahah
al-ghoribah, yaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali
tidak ada dukungan dari syara’ baik secara rinci maupun secara umum. Para ulama
ushul fiqh tidak dapat mengemukakan contoh pastinya. Bahkan Imam al-Syathibi
mengatakan kemaslahatan seperti ini tidak ditemukan dalam praktik, sekalipun
ada dalam teori. (2) mashlahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak
didukung dalil syara’ atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan
makna nash (ayat atau hadits).
Link download disini
Perhatian : untuk melewati dan melanjutkan klik SKIP di pojok kanan atas, tunggu 5 detik,, :)
Tidak ada komentar :
Posting Komentar