Pembunuhan menghalang seseorang untuk mendapatkan hak warisan dari orang
yang dibunuhnya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi yang artinya “Pembunuh
tidak boleh mewarisi”. Karena pembunuhan itu mencabut hak seseorang atas
warisan, perlu dijelaskan bentuk-bentuk pembunuhan dan cara-cara pembunuhan
yang menjadi penghalang itu.
Macam Pembunuhan:
1.
Pembunuhan sengaja dan terancam; yaitu suatu cara
pembunuhan yang dalam pelaksanaannya terdapat unsur kesengajaan. Unsur
kesengajaan ini eksis dengan terdapatnya tiga hal. Pertama, sengaja dalam
berbuat. Kedua, sengaja arah atau sasaran dan yang ketiga sengaja alat yang
digunakan yaitu sesuatu yang menurut lazimnya mematikan.
2.
Pembunuhan kesalahan yaitu pembunuhan yang di
dalamnya tidak terdapat unsur kesengajaan, baik arah atau perbuatan; seperti
melempar burung tetapi mengenai orang dan mati. Pembunuhan kesalahan karena
tidak terdapat di dalamnya unsur kesengajaan, si pelaku bebas dari sanksi
akhirat. Akan tetapi karena perbuatan tersebut menghilangkan jiwa seseorang,
maka pelakunya tetap dikenai sanksi dunia.
3.
Pembunuhan seperti sengaja, yaitu pembunuhan yang
terdapat padanya dua unsur kesengajaan yaitu bebuat dan arah tetapi alat yang
digunakan bukanlah alat lazim mematikan. Umpamanya sengaja memukul seseorang
dengan tongkat kecil yang membawa kepada kematian. Pembunuhan seperti sengaja
ini dikenakan sanksi dunia dalam bentuk diyat (denda) berat.
4.
Pembunuhan yang diperlakukan seperti kesalahan;
yaitu pembunuhan yang tidak memiliki unsur kesengajaan bebuat tetapi membawa
kematian seseorang, seperti terjatuh dari tempat ketinggian dan menimpa
seseorang sampai mati. Sanksi terhadap pembunuhan seperti ini sama dengan
sanksi terhadap pembunuhan kesalahan.
DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum
Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media.
Baca juga:
Tidak ada komentar :
Posting Komentar