Dasar Hukum Zakat Tanaman dan Buah-buahan
Zakattanaman dan buah-buahan diwajibkan berdasarkan dalil al-Quran, as-Sunnah,
ijma’, dan akal. Adapun dalil dari al-Quran ialah sebagai berikut:
“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun
yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang
bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya),
dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila
dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan
dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah
tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS 6:141)
Ibn
Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “haqqahu” dalam ayat di atas ialah
zakat yang diwajibkan.
Adapun
dalil yang diambil dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW “Dalam tanaman yang
diairi (oleh air hujan dari) langit dan sumber air, atau tanaman al-‘atsary[1]
terdapat kewajiban sepersepuluh.”
Adapun
tanaman yang diairi melalui pematangan (maksudnya dengan usaha dan biaya
sendiri) terdapat kewajiban seperduapuluh. Seperti hadits Nabi SAW, “Dalam
tanaman yang diairi oleh sungai atau hujan terdapat kewajiban sepersepuluh.
Sedangkan dalam tanaman yang diairi melalui saniyah terdapat kewajiban seperduapuluh.”
Adapun
dalil dari ijma’ ialah bahwa umat telah sepakat atas kefarduan sepersepuluh.
Adapun dalil akalnya ialah mengeluarkan kewajiban sepersepuluh kepada kaum
fakir merupakan salah satu upaya mensyukuri nikmat, menguatkan orang yang
lemah, membuatnya mampu menunaikan kewajiban, dan salah satu upaya penyucian
dan pembersihan diri dari dosa.[2]
Bagi yg gak sempat baca, link download lanjutannya disini:
Pass : buy3957htnd35
Tidak ada komentar :
Posting Komentar