.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Sabtu, 25 Februari 2012

ZAKAT TANAMAN DAN BUAH-BUAHAN

       Zakattanaman dan buah-buahan diwajibkan berdasarkan dalil al-Quran, as-Sunnah, ijma’, dan akal. Adapun dalil dari al-Quran ialah sebagai berikut:
“Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon kurma, tanaman-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya), dan tidak sama (rasanya). Makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan dikeluarkan zakatnya); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berlebih-lebihan.” (QS 6:141)
       Ibn Abbas mengatakan bahwa yang dimaksud dengan “haqqahu” dalam ayat di atas ialah zakat yang diwajibkan.
       Adapun dalil yang diambil dari as-Sunnah ialah sabda Nabi SAW “Dalam tanaman yang diairi (oleh air hujan dari) langit dan sumber air, atau tanaman al-‘atsary[1] terdapat kewajiban sepersepuluh.”
       Adapun tanaman yang diairi melalui pematangan (maksudnya dengan usaha dan biaya sendiri) terdapat kewajiban seperduapuluh. Seperti hadits Nabi SAW, “Dalam tanaman yang diairi oleh sungai atau hujan terdapat kewajiban sepersepuluh. Sedangkan dalam tanaman yang diairi melalui saniyah terdapat kewajiban seperduapuluh.”
       Adapun dalil dari ijma’ ialah bahwa umat telah sepakat atas kefarduan sepersepuluh. Adapun dalil akalnya ialah mengeluarkan kewajiban sepersepuluh kepada kaum fakir merupakan salah satu upaya mensyukuri nikmat, menguatkan orang yang lemah, membuatnya mampu menunaikan kewajiban, dan salah satu upaya penyucian dan pembersihan diri dari dosa.[2]


Bagi yg gak sempat baca, link download lanjutannya disini:

Pass : buy3957htnd35




[1] Tanaman yang disiram oleh air hujan, atau tanaman yang akarnya menghisap mata air dari sumber air yang dekat dengannya, sehingga tak perlu lagi disiram
[2] Wahbah al-Zuhaily, Zakat Kajian Berbagai Madzhab, (Bandung: PT Remaja Rosdakarya, 1997) hal. 180-181

Tidak ada komentar :