SURAT KUASA
Yang bertanda-tangan di bawah ini :
Budi Gatotkoco, 25 tahun, Swasta, Islam, bertempat-tinggal di Jalan Ciputan Kidul 3 /
14, Kelurahan Ciputan Selatan, Kecamatan Ciputan, Kediri. Dalam hal ini telah
memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) dialamat kuasanya, dengan ini
memberi kuasa kepada :
IRFAN, S.HI
Advokat-pengacara yang beralamat di Jalan Anjasmoro
6 / 3 Kabupaten Kediri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa
dengan diberi hak substitusi.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa dikuasakan untuk
mewakili sebagai Pemohon, mengajukan cerei talak di Pengadilan Agama Indonesia
terhadap isteri pemberi kuasa yang bernama
: Siti Markona 25 tahun, Swasta, Islam, beralamat di Perum Griya Kencana II N-21, Desa Manggala,
Kecamatan Indonesia, Kabupaten kediri.
- Untuk itu penerima kuasa dikuasakan
untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Agama Indonesia,
menghadap instansi/jawatan terkait.
- Penerima kuasa dikuasakan untuk membuat,
menanda-tangani dan mengajukan surat-surat, permohonan cerei talak, penetapan,
replik, dan kesimpulan
- Penerima Kuasa dikuasakan untuk
menyampaikan / menolak alat bukti maupun
keterangan-keterangan.
- Penerima
kuasa dapat melakukan segala kegiatan yang baik dan berguna bagi penerima kuasa
dalam menjalankan kuasa ini, serta dapat mengerjakan semua pekerjaan yang umumnya dapat dilakukan oleh seorang
kuasa /wakil asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundan undangan yang
berlaku.
Indonesia, 19 September 2011.
Penerima Kuasa, Pemberi Kuasa,
IRFAN,
S.HI BUDI GATOTKOCO
Kediri, 26
September 2011
K e p a d a
:
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
Di –
Kediri
Assalamu’alaikum
wr. wb.
Bismillahirrahmannirahim.
Dengan hormat,
Yang bertanda-tangan dibawah ini :
IRFAN, S.HI
Advokat-Pengacara yang beralamat di Jalan Anjasmoro 6 / 3 Kabupaten Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus
tertanggal 19 September 2011, terlampir, baik sendiri-sendiri maupun
bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa : BUDI GATOTKOCO V, 25 tahun, Swasta,
Islam, bertempat-tinggal di Jalan
Ciputan Kidul 3/14, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Ciputan
Selatan, Kecamatan Ciputan, Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai PEMOHON.
Dengan ini Pemohon bermaksud untuk mengajukan permohonan cerei talak terhadap istrinya yang bernama :
Siti Markona, 25 tahun, Swasta, Islam,
beralamat di Perum Griya Kencana II
N-21, Desa Manggala, Kecamatan Indonesia, Kabupaten Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai TERMOHON.
Adapun yang menjadi alasan diajukannya permohonan cerai talak
ini adalah sebagai berikut :
1. Bahwa, pada tanggal
10 Desember 2006 antara Pemohon
dan Termohon telah melangsungkan perkawinan secara sah pada
Kantor Urusan Agama Kecamatan Indonesia, Kabupaten Indonesia sesuai
Salinan Kutipan Akta Nikah No. 70000/ 20000, tertanggal 11 Desember 2006.
2. Bahwa, selama
perkawinannya antara Pemohon dengan
Termohon sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri, dan telah
dikaruniai/dilahirkan seorang anak
bernama Dewa Putra, laki-laki, lahir pada tanggal 24 Maret 2007.
3. Bahwa, pada awal
perkawinan antara Pemohon dengan
Termohon telah berjalan dengan harmonis, rukun dan damai, namun akhirnya
menjadi retak dikarenakan sering terjadinya
pertengkaran / perselisihan yang sulit untuk dapat didamaikan.
4. Bahwa, akibat sering
terjadinya pertengkaran / perselisihan tersebut, maka pada puncaknya Pemohon
sempat mengucapkan talak 3 (tiga)
terhadap Termohon, dan pada awal bulan
Pebruari 2011 Pemohon sudah tidak
sanggup lagi untuk bertempat-tinggal dalam satu rumah dengan Termohon hingga
permohonan cerei talak ini didaftarkan
di Kepaniteraan Pengadilan Agama
Indonesia.
5. Bahwa, berdasarkan
alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon merasa sudah tidak sanggup lagi
untuk meneruskan hidup berumah
tangga dengan Termohon. Untuk itu
Pemohon yakin dengan mengajukan permohonan cerei talak terhadap Termohon diharapkan hidup Pemohon
akan menjadi tenang dan tentram jauh dari
pertengkaran / perselisihan dengan Termohon.
6. Berdasarkan
alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Yth. Bapak Ketua
Pengadilan Agama Indonesia cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar
berkenan untuk memutuskan bahwasanya perkawinan antara Pemohon dan Termohon
adalah putus / bubar karena percereian.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka
Pemohon mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Kediri cq. Majelis Hakim
yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memutus sebagai berikut :
1. Mengabulkan
permohonan Pemohon untuk keseluruhan.
2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar
talak terhadap Termohon dihadapan siding
pada Pengadilan Agama Indonesia.
3. Menetapkan biaya
perkara sesuai aturan yang berlaku.
Atau,
Apabila Pengadilan berpendapat
lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon.
IRFAN, S.HI
Link Download Surat Kuasa
Link Download Surat Gugatan
Tidak ada komentar :
Posting Komentar