H a l : Cerai Talak Bangkalan, 10 Desember 2011
Kepada Yth.
Ketua
Pengadilan Agama Bangkalan
Jalan Wahidin
Sudirohusodo No. 45.
Di
Bangkalan
Assalamu'alaikum
wr. wb.
Yang
bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Lukman
Umur : 31
tahun, agama Islam
Pendidikan : S1
Pekerjaan : PNS SMA
Tempat tinggal di : Jalan Melati/15 RT.02 RW. 14 Kelurahan Sekar
Putih Kecamatan Manyar Kabupaten Bangkalan
selanjutnya
disebut sebagai “Pemohon”;
Dengan hormat, Pemohon mengajukan permohonan cerai
talak terhadap istri saya:
Nama :
Zahrotul
Umur : 29
tahun, agama Islam
Pendidikan : SMA
Pekerjaan : Ibu rumah tangga
Tempat kediaman di : Jalan Melati RT.02 RW. 14 Kelurahan Sekar
Putih Kecamatan Manyar Kabupaten Bangkalan
selanjutnya
disebut sebagai “Termohon”
Adapun
dasar dan alasan diajukannya permohonan Cerai Talak ini adalah sebagai berikut:
1. Bahwa Pemohon adalah suami sah Termohon yang menikah pada
tanggal 20 Desember 2003, di hadapan
Petugas Pencatat Nikah Kantor Urusan Agama Kecamatan Duduksampeyan Kabupaten Bangkalan dengan
status jejaka dan perawan sebagaimana ternyata dalam Kutipan Akta Nikah Nomor : 201
tanggal 02 Januari 2004.
2. Bahwa selama perkawinan Pemohon dan Termohon Bakda dukhul
dan dikaruniai 2 orang anak bernama :
1. Erna, Umur 6 tahun;
2. Agung, Umur 4 tahun; 3
bulan
3. Bahwa setelah melangsungkan perkawinan Pemohon dan Termohon
terakhir bertempat tinggal di rumah
kediaman bersama di rumah saudara Termohon di Desa Taruna Kecamatan Manyar, Kabupaten Bangkalan, selama
kurang lebih 1 tahun , kemudian pemohon dan Termohon kontrak rumah di desa Kupang Kecamatan manyar Kabupaten
Bangkalan selama 05 tahun 11 bulan, namun pemohon dan termohon sampai saat ini
masih serumah, namun sudah pisah ranjang.
4. Bahwa keadaan rumah tangga Pemohon dan Termohon semula rukun
dan harmonis, namun kurang lebih sejak
Oktober 2010 keadaan rumah tangga
Pemohon dengan Termohon mulai goyah dan sering terjadi percekcokan terus
menerus yang disebabkan karena cara Pemohon memberi nafkah kepada Termohon
diberikan setiap hari, yaitu dalam satu hari pemohon memberi nafkah sebesar Rp. 50.000,- namun
termohon meminta agar pemohon memberi nafkah 1 bulan sekaligus dibayar diawal
bulan Rp. 3.000.000,-, akan tetapi pemohon tidak mampu memenuhinya sebab
sebagai tukang ketik skripsi Pemohon menerima gaji harian;
5. Bahwa
selama berpisah ranjang selama ± 3 bulan tersebut Pemohon masih memberikan nafkah kepada
Termohon Rp. 50.000,- setiap hari;
6. Bahwa
Pemohon sudah berusaha bersabar dan seringkali membicarakan permasalahan nafkah
tersebut dengan Termohon agar mau merubah sikapnya tersebut namun Termohon
tetap tidak bisa berubah dan keluarga kedua belah pihak telah berusaha
menasehati dan merukunkan keduanya akan tetapi tidak berhasil dan justru 3
bulan terhir ini Termohon tidak mau melayani Pemohon;
7. Bahwa
dengan keadaan rumah tangga sebagaimana tersebut diatas, maka keutuhan rumah
tangga antara Pemohon dan Termohon sulit untuk dipertahankan apalagi untuk
membentuk suatu rumah tangga yang bahagia dan sejahtera sulit untuk diwujudkan;
Berdasarkan hal-hal
tersebut diatas, Pemohon mohon kepada Bapak Ketua Pengadilan Agama Bangkalan
Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini agar berkenan memanggil, memeriksa
dan mengadili serta menjatuhkan putusan sebagai berikut:
Primair :
1. Mengabulkan
Permohonan Pemohon.
2. Menetapkan
memberi ijin kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak terhadap Termohon
dihadapan sidang Pengadilan Agama Bangkalan
3. Membebankan
biaya perkara menurut hukum.
Subsidair:
Mohon putusan yang seadil-adilnya;
Demikian atas
terkabulnya permohonan Cerai Talak ini, Pemohon menyampaikan terima kasih.
Wassalamu'alaikum wr.
wb.
Hormat Pemohon,
Lukman
Link Download di sini
Tidak ada komentar :
Posting Komentar