Apabila kita tinjau dr khidupan sehari-hari bahwasannya kejahatan itu
akan selalu ada dan tidak akan ada habisya,
Mengacu pada ketentuan tersebut di atas maka munculnya kasus permintaan
tindakan medis untuk mengakhiri kehidupan seseorang yang muncul akhir-akhir
ini.
Contoh kasus: Dhofar sedang sakit keras yang
menyebabkan dia menderita dan tidak berdaya, sehingga ia tidak dapat melakukan
kegiatannya sehari-hari. Karena tidak tahan dengan keadaanya, ia terus-menerus
meminta Ribut untuk membunuh dirinya (Heru), dan ternyata Mujib pun menyanggupi
permintaan tersebut dengan mencekik leher si Heru hingga mati. Maka kasus tersebut
termasuk pada pasal 344 KUHP.
Subyektif:
-
Dhofar secara sadar dan sungguh-sungguh meminta Ribut
untuk membunuhnya. Sedangkan Ribut sadar bahwa perbuatan yang akan dilakukan
dilarang UU dan diancam pidana.
Obyektif:
-
Hilangnya nyawa Dhofar
Kejehatan yang dirumuskan dari pasal 344 tersebut, terdiri dari unsur
sebagai berikut:
a.
Perbuatan: menghilangkan nyawa
b.
Obyek: nyawa orang lain
c.
Atas permintaan prang itu sendiri
d.
Yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh
Dalam pasal 344 tidak dicantumkan unsur kesengajan hal ini tidak berarti
bahwa dalam melakukan pembunuhan pasal 344 tidak diliputi oleh unsur
kesengajaan. Adalah tidak mungkin terjadi pembunuhan atas permintaan korban
sendiri karena kelalaian (dolus). Mengapa, karena bagi orang yang diminta harus
mengerti dan memahami atas permintaan itu, dan dengan demikian apabila ia
melaksanakan permintaan korban berarti ada kesengajaan untuk berbuat yang
ditujukan pada matinya korban sesuai dengan permintaannya itu. Di sini harus
ada kesengajaan (terhabat akibat) yang sama antara orang yang menyuruh dengan
orang yang melaksannakannya karena unsure kesengajaan tidak dicantumkan, maka
menjadi tidak wajib untuk dibuktikan.
Perbedaan pasal 344 dan pasal 338
Perbedaan yang nyata antara pembunuhan pasal 344 dengan pembunuhan pasal
338, ialah terletak bahwa pada pembunuhan pasal 344 terdapat unsur: (1) atas
permintaan korban sendiri; (2) yang jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh;
(3) dan tidak dicantumkannya unsur kesengajaan sebagaimana dalam rusmusan pasal
338. Factor penyebab lebih ringan jika jika dibandingakan dengan pidana yang
diancamkan pada pembunuhan 338 adalah diletakkan pada unsur bahwa pembunuhan
344 itu dilakukan atas permintaan korrban sendiri. Tampaknya, walaupun tidak
diakui secara penuh akan hak seseorang atas nyawanya, namun hak untuk
menentukan atas nyawa korban ini sedikit masih dihargai. Dengan mengurangi pidana
pada pembunuhan ats permintaan korban jika dibandingkan dengan pembunuhan biasa
(pasal 338), ini dapat diartikan bahwa UU memberi penghargaan atas hak
penentuan bagi si pemilik nyawa.
Dari unsure atas permintaan korban membuktikan bahwa inisiatif untuk
melakukan pembunuhan itu terletak pada korban sendiri. Sedangkan pada pasal 338
inisiatif melakuakan pembunuhan terletak pada pelaku. Bila inisiatif pembunuhan
itu pada orang lain tetapi pelaksananya bukan pada orang lain itu, melainkan
pada korban sendiri maka bukan pembunuhan pasal 344 tapi pembunuhan pasal 345.
Permintaan adalah berupa peryataan kehendak yamg ditujukan pada orang lain,
agar orang lain itu melakukan perbuatan tertentu bagi orang yang meminta.
Adapun bagi orang yang diminta, terdapat kebebasan untuk memutuskan
kehendaknya, apakah permintaan korban yang jelas dinyatakan dengan
sungguh-sungguh itu akan dipenuhinnya ataukah tidak.
Bagaimana orang yang diminta untuk membunuh itu mendapatkan tekanan
(psycis) agar permintaan itu dipenuhi? Misalnya korban mengancam, dengan
ancaman kekerasan atau ancaman akan mempermalukan atau membuka rahasia pribadi
bagi orang yang diminta.
Jawabannya masih harus melihat atau bergantung pda seberapa jauh tekanan
yang dideritanya. Bila tekanan itu sekedar membuka rahasia pribadi yang akibat
apabila dibukanya rahasia itu hanya mendapat malu saja, atau dapat hialangnya
kepercayaan dari orang lain, yang tidak besar pengaruhnya bagi kehidupan orang
itu, maka alas an yang semacam itu tidaklah dapat diterima, hanyalah dapat
dinilai sebagai hal yang meringankan penjatuhan pidana inkonkrito.
Dari unsur “jelas dinyatakan dengan sungguh-sungguh”, mengandung arti bahwa
pernyataan untuk dilakukan pembunuhan itu haruslah dengan sungguh-sungguh, dan
kesungguhan itu harus dinyatakan dengan jelas. Di sini ada dua hal yang harus
dibuktikan, ialah (1) dibuktikan tentang adanya pernyataan; (2) dan isinya
pernyataan itu adalah tentang kesungguhan bahwa korban minta agar dihilangkan
nyawanya. Kadua hal itu tidak dapat dipisahkan.
Dalam hal pernyataan yang jelas itu, harus jelas bagi siapa. Jelas di sini
tidak harus bagi orang yang meminta saja, tetapi harus jelas juga bagi yang
menerima permintaan. Karena pernyataan itu memang untuk orang yang diminta,
maka pernyataan itu harus jelas juga bagi orang yang diminta. Dalam hal seperti
ini tidak boleh terjadi kesalahpahaman antara korban dengan orang yang diminta,
sebab bila terjadi kesalahanpahaman, maka berarti permintaan itu tidak jelas.
Karena pernyataan yang sungguh-sungguh itu harus jelas, maka bagi korban harus
tumbuh suatu keyakinan bahwa permintaan membunuh dirinya itu benar-benar
diminta oleh korban. Jika bagi orang yang diminta, permintaan korban itu
diterimanya dengan tidak jelas kesungguhannya, walaupun menurut yang meminta
kesungguhan itu sudah jelas, tetapi pembunuhan itu tetap dilakukan juga, maka
pembunuhan yang terjadi pasal 338 bukan pasal 344.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar