BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah mengalami himpitan
multi krisis sejak empat sampai lima tahun yang lalu. Banyak orang mencatat
bahwa krisis tersebut mulai dari Thailand kemudian menyebar ke Negara-negara tetangga
dalam bentuk krisis moneter. Untungnya, Negara-negara kita telah mampu
melokalisasi krisi tersebut dengan baik kemudian keluar dari krisi tersebut
lebih capat. Oleh karena itulah, sejak dua atau tiga yang lalu, mereka mulai
membangun kembali perekonomiannya seperti yang telah dilakukannya sebelum
krisis.
Sayangnya, situasi tersebut berbeda dengan yang terjadi di Indonesia.
Negara yang dikenal relative besar dan kaya, paling tidak untuk wilayah
geografisnya, jumlah penduduknya, dan sumber-sumber alamnya belum mampu keluar
dari krisis seperti yang dapat dilakukan oleh Negara-negara tetangga kita
lainnya.
Kegiatan investasi sangat penting karena akan menjadi tuntutan
masyarakat dalam rangka memelihara pertumbuhan dan dinamika perekonomian di
Indonesia. Teori ini tidak dapat ditolak dari berbagai sisi. Semua ahli ekonomi
setuju atas teori ini.
B. Rumusan Masalah
1.
Mungkinkah kegiatan
investasi dapat diangkat dan dikenbangkan kembali?
2.
Tantangan apakah yang harus
diantisipasi dalam investasi?
3.
Mengapa pembiayaan
mudharabah dan musyarakah dikatakan sebagai anak tiri?
BAB II
PEMBAHASAN
A. Investasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa investasi memegang peran yang sangat
penting dalam pertumbuhan perekonomian. Perekonomian tersebut akan mustahil
berkekmbang tanpa adanya investasi di Negara itu. Oleh karena itulah pemerintah
pernah memeberikan berbagai jenis rangsangan untuk menarik kegiatan investasi,
baik yang dilakukan oleh investor dalam maupun luar negeri. Islam memiliki
pandangan yang sama, jika tidak lebih tajam, dibandingkan dengan pendapat
konvensional.
Investasi secara umum berarti sebuah kegiatan dimana seseorang
meletakkan kekayaannya untuk memeperoleh pendapatan atau keuntungan lainnya.
Dalam perspektif konvensional pada dasarnya terdapat dua cara investasi yang
sangat berbeda yaitu:
1.
Menginvestasikan ke dalam
sector finansial.
2.
Menginvestasikan kekayaan
dalam sector ekonomi riil.
Pada dasarnya, pandangan islam dapat menerima pendapat-pendapat dari
metode dalam investasi, meskipun terdapat beberapa perbedaan yang mendasar.
Jika pandangan konvensional tidak membatasi bentuk bisnis atau investasi
sepanjang bisnis tersebut memberikan keuntungan yang menjanjikan, maka islam
menerapkan aturan-aturan khusus di mana investasi harus mengacu kepada syariah.
Oleh karena itu, terdapat investasi yang dibolehkan dan sebaliknya terdapat
pula investasi yang dilarang. Dalam kaitan ini islam menggunakan konsep dengan
lebel halal dan haram.
Bagi yg gak sempat baca, link download disini:
Pass : bmeu63tebd723
Tidak ada komentar :
Posting Komentar