.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Jumat, 02 Maret 2012

MANAJEMEN PERBANKAN SYARIAH

BAB I
PENDAHULUAN

A.      Latar Belakang
Telah kita ketahui bersama bahwa Indonesia telah mengalami himpitan multi krisis sejak empat sampai lima tahun yang lalu. Banyak orang mencatat bahwa krisis tersebut mulai dari Thailand kemudian menyebar ke Negara-negara tetangga dalam bentuk krisis moneter. Untungnya, Negara-negara kita telah mampu melokalisasi krisi tersebut dengan baik kemudian keluar dari krisi tersebut lebih capat. Oleh karena itulah, sejak dua atau tiga yang lalu, mereka mulai membangun kembali perekonomiannya seperti yang telah dilakukannya sebelum krisis.
Sayangnya, situasi tersebut berbeda dengan yang terjadi di Indonesia. Negara yang dikenal relative besar dan kaya, paling tidak untuk wilayah geografisnya, jumlah penduduknya, dan sumber-sumber alamnya belum mampu keluar dari krisis seperti yang dapat dilakukan oleh Negara-negara tetangga kita lainnya.
Kegiatan investasi sangat penting karena akan menjadi tuntutan masyarakat dalam rangka memelihara pertumbuhan dan dinamika perekonomian di Indonesia. Teori ini tidak dapat ditolak dari berbagai sisi. Semua ahli ekonomi setuju atas teori ini.

B.       Rumusan Masalah
            1.    Mungkinkah kegiatan investasi dapat diangkat dan dikenbangkan kembali?
            2.    Tantangan apakah yang harus diantisipasi dalam investasi?
            3.    Mengapa pembiayaan mudharabah dan musyarakah dikatakan sebagai anak tiri?




BAB II
PEMBAHASAN

A.      Investasi
Tidak dapat dipungkiri bahwa investasi memegang peran yang sangat penting dalam pertumbuhan perekonomian. Perekonomian tersebut akan mustahil berkekmbang tanpa adanya investasi di Negara itu. Oleh karena itulah pemerintah pernah memeberikan berbagai jenis rangsangan untuk menarik kegiatan investasi, baik yang dilakukan oleh investor dalam maupun luar negeri. Islam memiliki pandangan yang sama, jika tidak lebih tajam, dibandingkan dengan pendapat konvensional.
Investasi secara umum berarti sebuah kegiatan dimana seseorang meletakkan kekayaannya untuk memeperoleh pendapatan atau keuntungan lainnya. Dalam perspektif konvensional pada dasarnya terdapat dua cara investasi yang sangat berbeda yaitu:
            1.    Menginvestasikan ke dalam sector finansial.
            2.    Menginvestasikan kekayaan dalam sector ekonomi riil.
Pada dasarnya, pandangan islam dapat menerima pendapat-pendapat dari metode dalam investasi, meskipun terdapat beberapa perbedaan yang mendasar. Jika pandangan konvensional tidak membatasi bentuk bisnis atau investasi sepanjang bisnis tersebut memberikan keuntungan yang menjanjikan, maka islam menerapkan aturan-aturan khusus di mana investasi harus mengacu kepada syariah. Oleh karena itu, terdapat investasi yang dibolehkan dan sebaliknya terdapat pula investasi yang dilarang. Dalam kaitan ini islam menggunakan konsep dengan lebel halal dan haram.


Bagi yg gak sempat baca, link download disini:

Pass : bmeu63tebd723

Tidak ada komentar :