.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Rabu, 15 Februari 2012

PENGERTIAN HUTANG PIUTANG DAN DASAR HUKUMNYA

Pengertian dan Dasar Hukum Hutang Piutang
Al-Qardhu secara bahasa artinya adalah al-qath’u (memotong). Dinamakan demikian karena pemberi hutang (muqrid) memotong sebagian hartanya dan memberikannya kepada penghutang (muqhtaridh).
Adapun definisi secara syara’ adalah memberikan harta kepada orang yang mengambil menfaatnya, lalu orang tersebut mengembalikan gantinya. Menurut Dimyauddin, qardh merupakan akad peminjaman harta kepada orang lain dengan adanya pengembalian semisalnya. Sedang menurut Moh. Saifullah, qardh adalah memberikan sesuatu kepada seseorang dengan perjanjian dia akan membayar atau mengembalikan barang tersebut dengan jumlah yang sama.
Akad al-qardh diperbolehkan secara syar’i dengan landasan hadits atau ijma’ ulama. Diantaranya hadits yang diriwayatkan dari Ibnu Mas’ud, sesungguhnya Nabi SAW bersabda, “Tiada seorang muslim yang memberikan hutang kepada muslim dua kali, kecuali piutangnya bagaikan sedekah satu kali.” (HR Ibnu Majah dan Ibnu Hibban)
Hadits dari sahabat Anas bin Malik berkata, Rasulullah SAW bersabda, “Pada malam saya di-isra’-kan, saya melihat pada sebuah pintu surga tertulis ‘sedekah akan dibalas 10 kali lipat dan hutang dibalas 18 kali lipat’. Lalu saya bertanya, ‘wahai Jibril, mengapa menghutangi lebih utama dari sedekah?’ ia menjawab, ‘karena meskipun pengemis meminta-minta, namun ia masih mempunyai harta, sedangkan orang yang berhutang pasti karena ia sangat membutuhkan.” (HR Ibnu Majah dan Baihaqi).
Ulama telah sepakat atas keabsahan akad al-qarh. Akad al-qardh di-sunnah-kan bagi orang yang memberi pinjaman, dan diperbolehkan bagi peminjam dengan dasar hadits di atas.  Bahkan dalam beberapa hal bisa menjadi wajib, seperti menghutangi orang yang terlantar atau yang sangat membutuhkan.

Rukun dan Syarat Hutang Piutang
a.    Rukun hutang piutang
1.    Lafadh dari orang yang hutang, bisa lewat lisan atau tulisan (ijab qabul).
2.    Orang yang hutang (muqtaridh) dan yang menghutangi (muqridh).
3.    Barang yang dihutangkan.

b.    Syarat hutang piutang
Disyaratkan untuk sahnya pemberian hutang ini antara lain:
-       Orang yang memberikan hutang adalah orang  yang memiliki kompetensi (ahliyah dan wilayah).
-       Harus dilakukan dengan adanya ijab qabul, karena mengandung pemindahan kepemilikan kepada orang lain.
-       Harta yang dipinjamkan bisa diketahui jumlah dan ciri-cirinya, agar dapat dikembalikan kepada pemiliknya.

DAFTAR PUSTAKA
al Fauzan, Saleh. 2006. Fiqh Sehari-hari, Jakarta: Gema Insani.
Djumaini, Dimyauddin. 2008. Pengantar Fiqh Muamalah, Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
al Aziz, Saifullah. 2005. Fiqh Islam Lengkap, Surabaya: Terbit Terang.


Baca juga:
Hukum-Hukum Yang Berkaitan Dengan Hutang Piutang

Tidak ada komentar :