.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Selasa, 03 April 2012

PENGERTIAN MASHLAHAH DAN MACAM-MACAMNYA


Mashlahah (المصلحة)
Secara etimologi, mashlahah sama dengan manfaat, baik dari segi lafal maupun makna. Mashlahah juga berarti manfaat atau suatu pekerjaan yang mengandung manfaat. Sedangkan secara terminologi, terdapat defenisi mashlahah yang dikemukakan ulama ushul fiqh, tetapi seluruh definisi tersebut mengandung esensi yang sama. Imam Ghozali mengemukakan bahwa pada prinsipnya mashlahah adalah “mengambil manfaat dan menolak kemudaratan dalam rangka memelihara tujuan-tujuan syara’.”
Tujuan syara’ yang harus dipelihara tersebut, lanjut Al-Ghozali, ada lima bentuk yaitu: memelihara agama, jiwa, akal, keturunan dan harta. Apabila seseorang melakukan suatu perbuatan yang pada intinya memelihara kelima aspek tujuan di atas, maka dinamakan mashlahah. Di samping itu, upaya untuk menolak segala bentuk kemudaratan yang berkaitan dengan kelima aspek tujuan syara’ tersebut juga dinamakan mashlahah.

Macam-macam Mashlahah
  1. Dilihat dari kualitas dan kepentingan
1.      Mashlahah Al-dharuriyyah (المصلحة الضرورية)
Yaitu kemaslahatan yang berhubungan dengan kebutuhan pokok umat manusia di dunia dan di akhirat. Kemaslahatan seperti ini ada lima, yaitu: memelihara agama, memelihara jiwa, memelihara akal, memelihara keturunan, dan memelihara harta. Kelima kemaslahatan ini disebut dengan al-mashalih al-khamsah.
2.      Mashlahah Al-Hajiyah (المصلحة الحاجية)
Yaitu kemaslahatan yang dibutuhkan dalam menyempurnakan kemaslahatan pokok (mendasar) sebelumnya yang berbentuk keringanan untuk mempertahankan dan memelihara kebutuhan mendasar manusia. Misalnya, dalam bidang ibadah diberi keringanan meringkas (qhasar) shalat dan berbuka puasa bagi orang yang sedang musafir.
3.      Mashlahah Al-Tahsiniyyah (المصلحة التحسينية)
Yaitu kemaslahatan yang bersifat pelengkap berupa keleluasaan yang dapat melengkapi kemaslahatan sebelumnya. Misalnya, dianjurkan untuk memakan yang bergizi, berpakaian yang bagus-bagus, melakukan ibadah-ibadah sunnah sebagai amalan tanbahan.
  1. Dilihat dari segi kandungan
1.      Mashlahah Al-Ammah (المصلحة العامة)
Yaitu kemaslahatan umum yang menyangkut kepentingan orang banyak. Kemaslahatan umum itu tidak berarti untuk kepentingan semua orang, tetapi bisa berbentuk kepentingan mayoritas umat atau kebanyakan umat. Misalnya, para ulama membolehkan membunuh penyebar bid’ah yang dapat merusak aqidah umat, karena menyangkut kepentingan orang banyak.
2.      Mashlahah Al-Khashshah (المصلحة الخاصة)
Yaitu kemaslahatan pribadi dan ini sangat jarang sekali, seperti kemaslahatan yang berkaitan dengan pemutusan hubungan perkawinan seseorang yang dinyatakan hilang (maqfud). Pentingnya pembagian kedua kemaslahatan ini berkaitan dengan prioritas mana yang harus didahulukan apabila antara kemaslahatan umum bertentangan dengan kemaslahatan pribadi. Dalam pertentangan kedua kemaslahatan ini, Islam mendahulukan kemaslahatan umum daripada kemaslahatan pribadi.
  1. Dilihat dari segi berubah dan tidaknya
1.      Mashlahah Al-Tsabitah (المصلحة الثابتة)
Yaitu kemaslahatan yang bersifat tetap, tidak berubah sampai akhir zaman. Misalnya, berbagai kewajiban ibadah, seperti shalat, puasa, zakat, dan haji.
2.      Mashlahah Al-Mutaghayyirah (المصلحة المتغيرة)
Yaitu kemaslahatan yang berubah-ubah sesuai dengan perubahan tempat, waktu, dan subyek hukum. Kemaslahatan seperti ini berkaitan dengan permasalahan muamalah dan adat kebiasaan, seperti dalam masalah makanan yang berbeda-beda antara satu daerah dengan daerah lainnya. Perlunya pembagian ini menurut Mushthafa al-Syalabi, dimaksudkan untuk memberikan batasan kemaslahatan mana yang bisa berubah dan yang tidak.
  1. Dilihat dari segi keberadaannya menurut syara’
1.      Mashlahah al-Mu’tabarah (المصلحة المعتبرة)
Yaitu kemaslahatan yang didukung oleh syara’. Maksudnya, adanya dalil khusus yang menjadi dasar bentuk dan jenis kemaslahatan tersebut. Misalnya, hukuman atas orang yang meminum minuman keras dalam hadits Rasulullah SAW dipahami secara berlainan oleh para ulama fiqh, disebabkan perbedaan alat pemukul yang dipergunakan oleh Rasulullah SAW ketika melakukan hukuman bagi orang yang meminum minuman keras. Ada hadits yang menunjukkan bahwa alat yang digunakan  Rasul SAW adalah sandal/alas kakinya sebanyak 40 kali (H.R. Ahmad Ibn Hanbal dan al-Baihaqi) dan adalakanya dengan pelepah pohon kurmajuga sebanyak 40 kali (H.R. al-Bukhari dan Muslim).
2.      Mashlahah al-Mulghah (المصلحة الملغاة)
Yaitu kemaslahatan yang ditolak oleh syara’, karena bertentangan dengan ketentuan syara’. Misalnya, syara’ menentukan bahwa orang yang melakukan hubungan seksual di siang hari bulan Ramadhan dikenakan hukuman dengan memerdekakan budak, atau puasa dua bulan berturut-turut, atau memberi makan 60 orang fakir miskin (H.R. al-Bukhari dan Muslim). Al-Laits ibn Sa’ad (94-175 H/ahli fiqh Maliki di Spanyol), menetapkan hukuman puasa dua bulan berturut-turut bagi seseorang (penguasa Spanyol) yang melakukan hubungan seksual dengan istrinya di siang hari Ramadhan. Para ulama memandang hukum ini bertentangan dengan hadits Rasul di atas, karena bentuk-bentuk hukuman itu harus diterapkan secara berurut. Apabila tidak mampu memerdekan budak, baru dikenakan hukuman puasa dua bulan berturut-turut. Oleh sebab itu para ulama ushul fiqh memandang mendahulukan hukuman puasa dua bulan berturut-turut dari memerdekakan budak merupakan kemaslahatan yang bertentangan dengan kehendak syara’; hukumnya batal.
3.      Mashlahah al-Mursalah (المصلحة المرسلة)
Yaitu kemaslahatan yang keberadaannya tidak didukung oleh syara’ dan tidak pula dibatalkan/ditolak syara’ melalui dalil yang rinci. Kemaslahatan dalam bentu ini terbagi dua, yaitu: (1) mashlahah al-ghoribah, yaitu kemaslahatan yang asing, atau kemaslahatan yang sama sekali tidak ada dukungan dari syara’ baik secara rinci maupun secara umum. Para ulama ushul fiqh tidak dapat mengemukakan contoh pastinya. Bahkan Imam al-Syathibi mengatakan kemaslahatan seperti ini tidak ditemukan dalam praktik, sekalipun ada dalam teori. (2) mashlahah al-mursalah, yaitu kemaslahatan yang tidak didukung dalil syara’ atau nash yang rinci, tetapi didukung oleh sekumpulan makna nash (ayat atau hadits).

 Link download disini
 Perhatian : untuk melewati dan melanjutkan klik SKIP di pojok kanan atas, tunggu 5 detik,, :)

Tidak ada komentar :