.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Selasa, 21 Februari 2012

MACAM-MACAM PEMBUNUHAN

Pembunuhan menghalang seseorang untuk mendapatkan hak warisan dari orang yang dibunuhnya. Hal ini didasarkan kepada hadits Nabi yang artinya “Pembunuh tidak boleh mewarisi”. Karena pembunuhan itu mencabut hak seseorang atas warisan, perlu dijelaskan bentuk-bentuk pembunuhan dan cara-cara pembunuhan yang menjadi penghalang itu.
Macam Pembunuhan:
1.    Pembunuhan sengaja dan terancam; yaitu suatu cara pembunuhan yang dalam pelaksanaannya terdapat unsur kesengajaan. Unsur kesengajaan ini eksis dengan terdapatnya tiga hal. Pertama, sengaja dalam berbuat. Kedua, sengaja arah atau sasaran dan yang ketiga sengaja alat yang digunakan yaitu sesuatu yang menurut lazimnya mematikan.
2.    Pembunuhan kesalahan yaitu pembunuhan yang di dalamnya tidak terdapat unsur kesengajaan, baik arah atau perbuatan; seperti melempar burung tetapi mengenai orang dan mati. Pembunuhan kesalahan karena tidak terdapat di dalamnya unsur kesengajaan, si pelaku bebas dari sanksi akhirat. Akan tetapi karena perbuatan tersebut menghilangkan jiwa seseorang, maka pelakunya tetap dikenai sanksi dunia.
3.    Pembunuhan seperti sengaja, yaitu pembunuhan yang terdapat padanya dua unsur kesengajaan yaitu bebuat dan arah tetapi alat yang digunakan bukanlah alat lazim mematikan. Umpamanya sengaja memukul seseorang dengan tongkat kecil yang membawa kepada kematian. Pembunuhan seperti sengaja ini dikenakan sanksi dunia dalam bentuk diyat (denda) berat.
4.    Pembunuhan yang diperlakukan seperti kesalahan; yaitu pembunuhan yang tidak memiliki unsur kesengajaan bebuat tetapi membawa kematian seseorang, seperti terjatuh dari tempat ketinggian dan menimpa seseorang sampai mati. Sanksi terhadap pembunuhan seperti ini sama dengan sanksi terhadap pembunuhan kesalahan.


DAFTAR PUSTAKA
Syarifuddin, Amir. 2004. Hukum Kewarisan Islam, Jakarta: Prenada Media.


Baca juga:

Tidak ada komentar :