BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Ketika Nabi Muhammad Wafat (632 M) daerah kekuasaan Madinah bukan hanya
itu saja, tetapi boleh dikatakan meliputi seluruh Semenanjung Arabia. Negara
Islam di waktu itu, seperti digambarkan oleh W. M. Watt, telah merupakan
kumpulan suku-suku bangsa Arab, yang mengikat tali persekutuan dengan Nabi
dalam berbagai bentuk, dengan masyarakat madinah dan mungkin juga masyarakat
Mekkah sebagai intinya.
Tidak mengherankan kalau masyarakat Madinah pada waktu wafatnya Nabi
Muhammad sibuk memikirkan pengganti beliau untuk mengepalai Negara yang baru
lahir itu, sehingga penguburan Nabi merupakan soal kedua bagi mereka. Timbullah
soal khilafah, soal pengganti Nabi Muhammad sebagai kepala Negara.
Sebagai Nabi dan Rasul, Nabi tentu tidak dapat digantikan.
1.2 Rumusan Masalah
Apa persamaan dan perbedaan antara aliran-aliran yang muncul setelah
Nabi Muhammad wafat?
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Khawarij dan Doktrin-Doktrin Pokoknya
Diantara doktrin-doktrin pokok khawarij adalah berikut ini:
- Kholifah atau imam harus dipilih secara bebas oleh seluruh umat islam.
- Kholifah tidak harus berasal dari keturunan arab. Dengan demikian setiap orang muslim berhak menjadi kholifah apabila sudah memenuhi syarat.
- Muawwiyah dan amr bin al-ash serta abu musa al-asyari juga dianggap menyeleweng dan telah menjadi kafir.
- Seseorang yang berdosa besar tidak lagi disebut muslim sehingga harus dibunuh. Yang sangat anarkis (kacau) lagi, mereka menganggap bahwa seorang muslim dapat menjadi kafir apabila ia tidak mau membunuh muslim lain yang telah dianggap kafir dengan resiko ia menanggung beban harus dilenyapkan pula.
- Adanya wa’ ad dan waid (orang yang baik harus msuk surga, sedangkan orang yang jahat harus masuk neraka).
- Memalingkan ayat-ayat al-quran yang tampak mutasyabihat (samar).
- Al-Quran adalah makhluk.
- Manusia bebas memutuskan perbuatannya bukan dari Tuhan.
Disini kaum khawarij memasuki persoalan kufr: siapakah yang
disebut kafir dan keluar dari islam? Siapah yang disebut mukmin dan dengan
demikian tidak keluar dari, tetapi tetap dalam, islam? Persoalan-persoalan
serupa ini bukan lagi merupakan soal politik, tetapi persoalan teologi.
Pendapat tentang siapa yang sebenarnya masih islam dan siapa yang telah keluar
dari islam dan mejadi kafir serta soal-soal yang bersangkut paut dengan hal ini
selamanya sama, sehingga timbullah berbagai golongan dalam kalangan khawarij.
Semua subsekte itu membecirakan persoalan hukum bagi orang yang berbuat
dosa besar, apakah ia masih dianggap mukmin atau telah menjadi kafir. Tampaknya,
doktrin teologi ini tetap menjadi primadona dalam pemikiran mereka, sedang kan doktrin-doktrin lain
hanya pelengkap saja. Sayangnya, pemikiran subsekte ini lebih bersifat praktis
dari pada teoretis, sehingga kriteria mukmin atau kafirnya seseorang menjadi
tidak jelas. Hal ini menyebabkan dalam kondisi tertentu seseorang dapat disebut
mukmin dan pada waktu yang bersamaan disebut kafir.
Lalu apa yang melatarbelakangi kaum khawarij sehingga bersifat dan
mempunyai doktrin seperti? Kaum khawarij pada umunya terdiri dari orang-orang
arab badawi. Hidup di padang
pasir yang serba tandus membuat mereka bersifat sederhana dalam cara hidup dan
pemikiran, tetapi keras hati serta berani, dan bersikap merdeka, tidak
bergantung pada orang lain. Perubahan agama tidak membawa perubahan dalam sifat-sifat
kebadawiannya. Mereka tetap bersikap bengis, suka kekerasan dan tidak gentar
mati. Sebagai orang badawi mereka tetap jauh dari, ilmu pengetahun.
Ajran-ajaran islam, sebagai terdapat dalam Al-Quran dan Hadits, mereka artikan
menurut lafadnya dan harus dilakukan sepenuhnya. Oleh karena itu iman dan paham
mereka merupakan iman dan paham orang yang sederhana dalam pemikiran lagi
sempit akal serta fanatik. Iman yang tebal, tetapi sempit, ditambah lagi dengan
sikap fanatik ini membuat mereka tidak bisa mentolelir penyimpangan terhadap
ajaran islam menurut pahaman mereka, walaupun penyimpang dalam bentuk kecil.
Perhatian: Untuk melanjutkan dan melewati, klik saja SKIP, di pojok kanan atas,,,!!!
Tidak ada komentar :
Posting Komentar