.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Jumat, 02 Desember 2011

PERNIKAHAN DALAM ISLAM

Salah satu dalil yang mendasari bahwa pernikahan dalam Islam mengandung dimensi ibadah (klik disini untuk lihat ayatnya, Perhatian : untuk mengunduh perhatikan pojok kanan atas, tunggu beberapa detik, klik SKIP,,oke)
Dari dalil di atas dapat diambil pengertian bahwa kita sebagai hamba Allah diciptakan berpasang-pasangan dan dapat memperbanyak keturunan. Dikatakan beribadah dikarenakan hal ini termasuk salah satu sunnah Nabi, yang mana kita dianggap beribadah karena melaksanakan perintahNya.
Penikahan adalah hal yang dianggap sakral dalam hidup ini, dan sebagai wujud ketaatan kita kepada Allah. Salah satu tujuan pernikahan selain untuk beribadah adalah demi mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Alasan mengapa Allah membenci perceraian karena dalam perceraian berarti tidak mewujudkan sakinah mawadah wa rahmah. Hal ini dianggap telah bertentangan dengan Allah.
Hikmah dapat dipetik dalam perceraian ialah bahwa perceraian dalah solusi untuk permasalahan yang benar-benar tidak bisa diselesaikan. Perceraian juga bisa menjadi pelajaran bagi kedua belah pihak, yakni berhati-hati dalam memilih calon pasangan dalam melangsungkan hidup berumahtangga. Perceraian juga bisa menjadi kesempatan untuk mencari pasangan yang lebih tepat dalam membina rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah.
Perceraian adalah solusi terakhir ketika hubungan pernikahan memang benar-benar tidak bisa dipertahankan keutuhannya. Bahkan sebelum perceraian ini benar-benar terjadi UU masih memberi kesempatan kepada kedua belah pihak untuk saling koreksi diri masing-masing agar tercipta ishlah (damai).
Alasan tercipta ishlah, ini menunjukkan bahwa agar terhindar dari hadis Nabi yang bersabda bahwa Allah tidak suka dengan perceraian.
Nusyuz oleh istri, diselesaikan dengan cara:
-        Seorang suami harus menasehati istrinya
-        Apabila cara pertama belum bisa, maka dengan cara pisah tempat tidur (pisah ranjang) akan tetapi masih dalam satu rumah
-        Apabila dengan cara kedua juga masih tidak bisa, maka dengan cara memukul dengan cara yang mendidik atau dengan kata lain pukulan yang tidak melukai atau tidak menyakiti.
Nusyuz oleh suami, diselesaikan dengan menggunakan ta’liq talaq yang disepakati kedua belah pihak pada waktu akad nikah, hal ini dilakukan agar suatu saat jika suami melanggar apa yang telah diperjanjikan ketika akad nikah (ta’liq talaq) maka jatuhlah talaq.
Adapun al-Quran membedakan kedua cara tersebut karena tabiat seorang perempuan dan laki-laki berbeda, begitu pula lemah dan kuatnya antara perempuan dan laki-laki.
Alasan seorang suami diperkenankan menjatuhkan talak kepada istrinya, anatra lain istri tidak bisa melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, terdapat cacat badan atau penyakit yang diderita oleh istri, atau karena kurang baiknya akhlak seorang istri.
Proses terjadinya talak dalam KHI yakni Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu (pasal 129 KHI). Kemudian Pengadilan Agama dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi (pasal 130 KHI). Selanjutnya Pengadilan Agama mempelajari permohonan yang dimaksud da dalam waktu 30 hari selambat-lambatnya memanggil keduanya untuk meminta penjelasan mengapa menjatuhkan talak. Setelah Pengadilan tidak berhasil menasehati kedua belah pihak maka Pengadilan Agama memutuskan tentang izin bagi suami untuk mengikrarkan talak. Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka suami mengikrarkan talaknya di depan sidang dan dihadiri oleh istri atau kuasanya. Akan tetapi jika suami tidak mengucapkan ikrak talak selama 6 bulan terhitung dari keputusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Agama, maka hak suami untuk mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah terjadi penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya talak rangkap 4 yang merupakan bukti bahwa telah terjadi perceraian, helai pertama beserta surat ikrar talak dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan ketiga masing-masing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan oleh Pengadilan Agama (pasal 131 KHI)
Melihat bahwa Indonesia adalah negara hukum maka keabsahan cerai talak harus dilakukan di depan sidang Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak yakni suami dan istri.
Akibat hukum yang timbul dari talak antara lain: munculnya  masa iddah bagi perempuan baik itu cerai mati atau cerai hidup; munculnya nafkah bagi bekas istri dalam masa iddahnya yang wajib dipenuhi oleh bekas suami; munculnya hadhanah, mana yang lebih berhak dalam merawat, membiayai dan mendidik anak antara bekas istri atau suami; muculnya harta, yang mana harta ini adalakanya dibagi sama rata antara suami dan istri, adakalanya dibagi sesuai perjanjian, yang dimaksud ialah memisahkan antara harta bawaan dan harta bersama yang akan dimiliki suami atau istri.
Fasakh memiliki arti putus atau batal. Yang dimaksud adalah putusnya atau batalnya suatu ikatan perkawinan, ha ini bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika berlangsungnya akad nikah atau hal-hal lain yang datang di kemudian hari yang menimbulkan batalnya perkawinan.
Contohnya ketika berlangsungnya akad ternyata diketahui bahwa calon suami istri masih ada hubungan darah yang mana haram untuk menikah. Atau ketika pernikahan sudah berlangsung sekian lama tiba-tiba salah satu dari suami istri murtad.
Taklik talak yaitu suatu perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. ikrar taklik talak ini sebagai bentuk kesungguhan mempelai pria kepada mempelai wanita bahwa ia akan selalu mencintai istrinya dan berjanji akan melaksanakan kewajibannya sebagai seorang suami dengan baik. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum bagi wanita karena mendapat jaminan dari suaminya.
Akibat hukum yang timbul dari taklik talak bahwasanya apabila suami nantinya melanggar isi taklik talak, maka hal ini ini bisa dijadikan sebagai alasan istri untuk menggugat cerai suaminya.

Tidak ada komentar :