Salah satu dalil yang
mendasari bahwa pernikahan dalam Islam mengandung dimensi ibadah (klik disini untuk lihat ayatnya, Perhatian : untuk mengunduh perhatikan pojok kanan atas, tunggu beberapa detik, klik SKIP,,oke)
Dari dalil di atas dapat
diambil pengertian bahwa kita sebagai hamba Allah diciptakan berpasang-pasangan
dan dapat memperbanyak keturunan. Dikatakan beribadah dikarenakan hal ini
termasuk salah satu sunnah Nabi, yang mana kita dianggap beribadah karena
melaksanakan perintahNya.
Penikahan adalah hal yang
dianggap sakral dalam hidup ini, dan sebagai wujud ketaatan kita kepada Allah.
Salah satu tujuan pernikahan selain untuk beribadah adalah demi mewujudkan
keluarga yang sakinah mawaddah wa rahmah. Alasan mengapa Allah membenci
perceraian karena dalam perceraian berarti tidak mewujudkan sakinah mawadah wa
rahmah. Hal ini dianggap telah bertentangan dengan Allah.
Hikmah dapat dipetik dalam
perceraian ialah bahwa perceraian dalah solusi untuk permasalahan yang
benar-benar tidak bisa diselesaikan. Perceraian juga bisa menjadi pelajaran
bagi kedua belah pihak, yakni berhati-hati dalam memilih calon pasangan dalam
melangsungkan hidup berumahtangga. Perceraian juga bisa menjadi kesempatan
untuk mencari pasangan yang lebih tepat dalam membina rumah tangga yang sakinah
mawaddah wa rahmah.
Alasan tercipta ishlah,
ini menunjukkan bahwa agar terhindar dari hadis Nabi yang bersabda bahwa Allah
tidak suka dengan perceraian.
Nusyuz oleh istri,
diselesaikan dengan cara:
-
Seorang suami harus
menasehati istrinya
-
Apabila cara pertama
belum bisa, maka dengan cara pisah tempat tidur (pisah ranjang) akan tetapi
masih dalam satu rumah
-
Apabila dengan cara
kedua juga masih tidak bisa, maka dengan cara memukul dengan cara yang mendidik
atau dengan kata lain pukulan yang tidak melukai atau tidak menyakiti.
Nusyuz oleh suami,
diselesaikan dengan menggunakan ta’liq talaq yang disepakati kedua belah pihak
pada waktu akad nikah, hal ini dilakukan agar suatu saat jika suami melanggar
apa yang telah diperjanjikan ketika akad nikah (ta’liq talaq) maka jatuhlah
talaq.
Adapun al-Quran membedakan
kedua cara tersebut karena tabiat seorang perempuan dan laki-laki berbeda,
begitu pula lemah dan kuatnya antara perempuan dan laki-laki.
Alasan seorang suami
diperkenankan menjatuhkan talak kepada istrinya, anatra lain istri tidak bisa
melaksanakan kewajibannya sebagai seorang istri, terdapat cacat badan atau
penyakit yang diderita oleh istri, atau karena kurang baiknya akhlak seorang
istri.
Proses terjadinya talak
dalam KHI yakni Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya
mengajukan permohonan baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang
mewilayahi tempat tinggal isteri disertai dengan alasan serta meminta agar
diadakan sidang untuk keperluan itu (pasal 129 KHI). Kemudian Pengadilan Agama
dapat mengabulkan atau menolak permohonan tersebut, dan terhadap keputusan
tersebut dapat diminta upaya hukum banding dan kasasi (pasal 130 KHI).
Selanjutnya Pengadilan Agama mempelajari permohonan yang dimaksud da dalam
waktu 30 hari selambat-lambatnya memanggil keduanya untuk meminta penjelasan
mengapa menjatuhkan talak. Setelah Pengadilan tidak berhasil menasehati kedua
belah pihak maka Pengadilan Agama memutuskan tentang izin bagi suami untuk
mengikrarkan talak. Setelah keputusan mempunyai kekuatan hukum tetap, maka
suami mengikrarkan talaknya di depan sidang dan dihadiri oleh istri atau kuasanya.
Akan tetapi jika suami tidak mengucapkan ikrak talak selama 6 bulan terhitung
dari keputusan yang telah dikeluarkan Pengadilan Agama, maka hak suami untuk
mengikrarkan talak gugur dan ikatan perkawinan tetap utuh. Setelah terjadi
penyaksian ikrar talak, Pengadilan Agama membuat penetapan tentang terjadinya
talak rangkap 4 yang merupakan bukti bahwa telah terjadi perceraian, helai
pertama beserta surat ikrar talak dikirim kepada Pegawai Pencatat Nikah yang
mewilayahi tempat tinggal suami untuk diadakan pencatatan, helai kedua dan
ketiga masing-masing diberikan kepada suami isteri dan helai keempat disimpan
oleh Pengadilan Agama (pasal 131 KHI)
Melihat bahwa Indonesia
adalah negara hukum maka keabsahan cerai talak harus dilakukan di depan sidang
Pengadilan Agama setelah Pengadilan Agama tersebut berusaha dan tidak berhasil
mendamaikan kedua belah pihak yakni suami dan istri.
Akibat hukum yang timbul
dari talak antara lain: munculnya masa
iddah bagi perempuan baik itu cerai mati atau cerai hidup; munculnya nafkah
bagi bekas istri dalam masa iddahnya yang wajib dipenuhi oleh bekas suami;
munculnya hadhanah, mana yang lebih berhak dalam merawat, membiayai dan
mendidik anak antara bekas istri atau suami; muculnya harta, yang mana harta
ini adalakanya dibagi sama rata antara suami dan istri, adakalanya dibagi
sesuai perjanjian, yang dimaksud ialah memisahkan antara harta bawaan dan harta
bersama yang akan dimiliki suami atau istri.
Fasakh memiliki arti putus
atau batal. Yang dimaksud adalah putusnya atau batalnya suatu ikatan
perkawinan, ha ini bisa terjadi karena tidak terpenuhinya syarat-syarat ketika
berlangsungnya akad nikah atau hal-hal lain yang datang di kemudian hari yang
menimbulkan batalnya perkawinan.
Contohnya ketika
berlangsungnya akad ternyata diketahui bahwa calon suami istri masih ada
hubungan darah yang mana haram untuk menikah. Atau ketika pernikahan sudah
berlangsung sekian lama tiba-tiba salah satu dari suami istri murtad.
Taklik talak yaitu suatu
perjanjian yang diucapkan calon mempelai pria setelah akad nikah yang
dicantumkan dalam akta nikah berupa janji talak yang digantungkan kepada suatu
keadaan tertentu yang mungkin terjadi di masa yang akan datang. ikrar taklik
talak ini sebagai bentuk kesungguhan mempelai pria kepada mempelai wanita bahwa
ia akan selalu mencintai istrinya dan berjanji akan melaksanakan kewajibannya
sebagai seorang suami dengan baik. Hal ini juga memberikan perlindungan hukum
bagi wanita karena mendapat jaminan dari suaminya.
Akibat hukum yang timbul
dari taklik talak bahwasanya apabila suami nantinya melanggar isi taklik talak,
maka hal ini ini bisa dijadikan sebagai alasan istri untuk menggugat cerai
suaminya.
Tidak ada komentar :
Posting Komentar