.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Senin, 14 Mei 2012

CONTOH SURAT KUASA DAN GUGATAN


SURAT KUASA

Yang bertanda-tangan di bawah ini  :
Budi Gatotkoco, 25 tahun, Swasta, Islam,  bertempat-tinggal di Jalan Ciputan Kidul 3 / 14, Kelurahan Ciputan Selatan, Kecamatan Ciputan, Kediri. Dalam hal ini telah memilih tempat kediaman hukum ( domisili ) dialamat kuasanya, dengan ini memberi kuasa kepada  :
IRFAN, S.HI
Advokat-pengacara yang beralamat di Jalan Anjasmoro 6 / 3 Kabupaten Kediri, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama  bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa dengan diberi hak substitusi.
KHUSUS
Untuk dan atas nama pemberi kuasa dikuasakan untuk mewakili sebagai Pemohon, mengajukan cerei talak di Pengadilan Agama Indonesia terhadap isteri pemberi kuasa yang bernama  : Siti Markona 25 tahun, Swasta, Islam, beralamat di   Perum Griya Kencana II N-21, Desa Manggala, Kecamatan Indonesia, Kabupaten kediri.
-           Untuk itu penerima kuasa dikuasakan untuk menghadap dan menghadiri semua persidangan di Pengadilan Agama Indonesia, menghadap  instansi/jawatan terkait.
-           Penerima kuasa dikuasakan untuk membuat, menanda-tangani dan mengajukan surat-surat, permohonan cerei talak, penetapan, replik, dan  kesimpulan
-           Penerima Kuasa dikuasakan untuk menyampaikan / menolak alat bukti  maupun keterangan-keterangan.
-           Penerima kuasa dapat melakukan segala kegiatan yang baik dan berguna bagi penerima kuasa dalam menjalankan kuasa ini, serta dapat mengerjakan semua pekerjaan  yang umumnya dapat dilakukan oleh seorang kuasa /wakil asalkan tidak bertentangan dengan peraturan perundan undangan yang berlaku.
                              
              Indonesia, 19 September  2011.
Penerima Kuasa,                                                Pemberi Kuasa,






IRFAN, S.HI                                                          BUDI GATOTKOCO









Kediri,  26 September 2011  

K e p a d a  :
Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Kediri
        Di –
                Kediri



Assalamu’alaikum  wr. wb.
Bismillahirrahmannirahim.


Dengan hormat,

Yang bertanda-tangan dibawah ini  :
IRFAN, S.HI
Advokat-Pengacara yang  beralamat di Jalan Anjasmoro 6 / 3 Kabupaten Kediri, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 September 2011, terlampir, baik sendiri-sendiri maupun bersama-sama bertindak untuk dan atas nama pemberi kuasa  : BUDI GATOTKOCO V, 25 tahun, Swasta, Islam,  bertempat-tinggal di Jalan Ciputan Kidul 3/14, Rukun Tetangga 003, Rukun Warga 003, Kelurahan Ciputan Selatan, Kecamatan Ciputan, Kediri, untuk selanjutnya disebut sebagai  PEMOHON.

Dengan ini Pemohon  bermaksud untuk  mengajukan permohonan cerei talak  terhadap istrinya yang bernama  :

Siti Markona, 25 tahun, Swasta, Islam, beralamat di   Perum Griya Kencana II N-21, Desa Manggala, Kecamatan Indonesia, Kabupaten Kediri,  untuk selanjutnya  disebut sebagai TERMOHON.
Adapun yang menjadi  alasan diajukannya permohonan cerai talak ini  adalah sebagai berikut   :
1.      Bahwa, pada  tanggal  10 Desember 2006 antara Pemohon  dan Termohon telah melangsungkan perkawinan secara sah  pada  Kantor Urusan Agama Kecamatan Indonesia, Kabupaten Indonesia sesuai Salinan Kutipan Akta Nikah No. 70000/ 20000, tertanggal 11 Desember 2006.

2.      Bahwa, selama perkawinannya antara Pemohon  dengan Termohon sudah melakukan hubungan layaknya suami-istri, dan telah dikaruniai/dilahirkan seorang anak  bernama Dewa Putra, laki-laki, lahir pada tanggal 24 Maret 2007.
3.      Bahwa, pada awal perkawinan antara Pemohon  dengan Termohon telah berjalan dengan harmonis, rukun dan damai, namun akhirnya menjadi retak dikarenakan sering terjadinya  pertengkaran / perselisihan yang sulit untuk dapat didamaikan.
4.      Bahwa, akibat sering terjadinya pertengkaran / perselisihan tersebut, maka pada puncaknya Pemohon sempat  mengucapkan talak 3 (tiga) terhadap Termohon, dan  pada awal bulan Pebruari  2011 Pemohon sudah tidak sanggup lagi untuk bertempat-tinggal dalam satu rumah dengan Termohon hingga permohonan cerei talak  ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama  Indonesia.

5.      Bahwa, berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon merasa sudah tidak sanggup lagi untuk meneruskan  hidup berumah tangga  dengan Termohon. Untuk itu Pemohon yakin dengan mengajukan permohonan cerei talak  terhadap Termohon diharapkan hidup Pemohon akan menjadi tenang dan tentram jauh dari  pertengkaran / perselisihan dengan Termohon.

6.      Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Indonesia cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memutuskan bahwasanya perkawinan antara Pemohon dan Termohon adalah putus / bubar  karena percereian.
Berdasarkan alasan-alasan tersebut diatas, maka Pemohon mohon kepada Yth. Bapak Ketua Pengadilan Agama Kediri cq. Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan untuk memutus sebagai berikut   :       
1.      Mengabulkan permohonan Pemohon untuk keseluruhan.
2.      Memberi ijin  kepada Pemohon untuk mengucapkan ikrar talak  terhadap Termohon dihadapan siding pada  Pengadilan Agama Indonesia.
3.      Menetapkan biaya perkara sesuai aturan yang berlaku.
Atau,  Apabila  Pengadilan berpendapat lain, mohon putusan yang seadil-adilnya.

Wassalamu’alaikum Wr. Wb.



Hormat kami,
Kuasa Hukum Pemohon.





IRFAN, S.HI

Link Download Surat Kuasa
Link Download Surat Gugatan

Tidak ada komentar :