.....::::: SELAMAT DATANG, SEMOGA ANDA PUAS DENGAN IRFANNOLNAM YANG POLOS DAN APA ADANYA :::::.....

Minggu, 01 Januari 2012

TUJUAN PENDIRIAN BANK SYARIAH


Kebutuhan Pendirian Bank Islam dan Tujuan Pendiriannya

Perbankan Islam merupakan pengganti dari sistem perbankan barat yang tradisional. Praktek perbankan Islam harus dilaksanakan dengan menggunakan instrumen keuangan yang bertumpu pada asas pembagian keuntungan dan kerugian bukan pada bunga. Ada pendapat mengenai riba bahwa bunga perbankan modern adalah juga riba, hal ini menimbulkan kebutuhan mengenai perlunya didirikan lembaga-lembaga keuangan yang kegiatan usahanya berdasarkan selain bunga. Dalam hal ini perbankan Islam yang dibutuhkan.[1]
            Adapun tujuan pendirian perbankan Islam ialah menyediakan fasilitas keuangan dengan cara mengupayakan instrumen-instrumen keuangan yang sesuai dengan ketentuan-ketentuan dan norma-norma syariah, menurut Handbook of Islamic Banking. Menurutnya juga bank Islam berbeda dengan bank tradisional dilihat dari segi partisipasinya yang aktif dalam proses pengembangan sosio-ekonomis negara-negara Islam. Dalam buku itu dikemukakan juga bahwa perbankan Islam bukan ditujukan terutama untuk memaksimumkan keuntungannya sebagaimana halnya sistem perbankan yang berdasarkan bunga, melainkan untuk memberikan keuntungan-keuntungan sosio-ekonomis bagi orang-orang muslim.[2]
            Dalam bukunya Warkum Suwito, tujuan dibentuknya perbankanIslam antara lain ialah mengarahkan kegiatan ekonomi umat untuk bermuamalah secara Islam, khususnya muamalah yang berhubungan dengan perbankan, agar terhindar dari praktek-praktek riba atau jenis-jenis usaha lain yang mengandung unsur gharar (menipu/tipuan). Selanjutnya untuk menciptakan suatu keadilan di bidang ekonomi, dengan jalan meratakan pendapat melalui kegiatan investasi, agar tidak terjadi kesenjangan yang amat besar antara pemilik modal (orang kaya) dengan pihak yang membutuhkan dana (orang miskin).
            Kemudian untuk meningkatkan kualitas hidup umat, dengan jalan membuka peluang usaha yang lebih besar terutama kepada masyarakat miskin, yang mengarahkannya kepada kegiatan usaha produktif. Termasuk juga untuk membantu menanggulangi (mengentas) masalah kemiskinan, yang pada umumnya merupakan program utama dari negara-negara yang sedang berkembang. Upaya perbankan Islam di dalam mengentas kemiskinan ini berupa pembinaan nasabah yang lebih menonjol sifat kebersamaan dari siklus usaha yang lengkap seperti program pembinaan pengusaha produsen, pembinaan pedagang perantara, program pembinaan konsumen, program pengembangan modal kerja dan program pengembangan usaha bersama.[3]



[1] Sjahdeini, Sutan Remy, Perbankan Islam, (Jakarta: Grafiti, 1999) hal. 19
[2] Ibid hal. 21
[3] Sumitro, Warkum, Asas-Asas Pebankan Islam dan Lembaga-Lembaga Terkait, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997) hal. 17-18

Tidak ada komentar :